Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Bayi saat Puasa

Wisnu Arto Subari
26/3/2025 16:50
Hukum Mengunyahkan Makanan untuk Bayi saat Puasa
Ilustrasi.(Freepik)

KETIKA memiliki bayi, biasanya seorang ibu biasanya turut membantu mengunyahkan makanan untuk membantu sang anak mencerna. Namun, saat puasa, boleh sang ibu mengunyahkan makanan untuk bayinya? Apakah hal itu membatalkan puasa atau tidak? 

Hal itu pun dibahas dalam buku Fiqh Puasa dan Zakat Fitrah yang diterbitkan LBM-NU Kota Kediri, Jawa Timur. Bagaimana para ulama menetapkan puasa sang ibu yang mengunyahkan makanan untuk bayinya? Berikut penjelasannya.  

Pertanyaan: Apa hukum mengunyah makanan untuk si bayi saat puasa?

Jawaban: Boleh dan tidak makruh, selama memang dibutuhkan.

Berikut referensinya.

بُشْرَى الْكَرِيمِ بِشَرْحِ مَسَائِلِ التَّعْلِيمِ (ص: ٧٥)
(وَ) تَرْكُ (ذَوْقِ الطَّعَامِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفَ وُصُوْلِهِ لِجَوْفِهِ. نَعَمْ إِنِ احْتَاجَ
إِلَى مَضْعُ نَحْوِ خُبْزِ لِطِفْلٍ لَيْسَ لَهُ مَنْ يَقُوْمُ بِهِ أَوْ لِتَحْنِيْكِهِ لَمْ يُكْرَهُ.

Dalam kitab Busyra al-Karim dijelaskan bahwa makruh mencicipi makanan karena rawan tertelan, kecuali jika dibutuhkan. Ini seperti mengunyah roti untuk anak kecil atau untuk taḥnik (menggosokkan sesuatu pada langit mulut bayi) dan tidak ada orang yang dapat menggantikannya, maka tidak makruh.

Jadi jelas hukum mengunyahkan makanan untuk bayi saat puasa. Hal itu tidak makruh dan tidak membatalkan puasa alias puasanya tetap sah.

Demikian penjelasan ulama tentang hukum fikih mengunyahkan makanan untuk bayi saat puasa. Semoga bermanfaat. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah