Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Zakat Fitri atau Zakat Fitrah? Ini Perbedaan Makna dan Hukumnya

Media Indonesia
16/3/2026 21:47
Zakat Fitri atau Zakat Fitrah? Ini Perbedaan Makna dan Hukumnya
Ilustrasi.(Freepik)

MEMASUKI penghujung bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat. Namun, sering kali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: mana penyebutan yang benar, Zakat Fitri atau Zakat Fitrah?

Meskipun keduanya merujuk pada kewajiban yang sama, secara etimologi dan makna, kata fithr (فطر) dan fithrah (فطرة) memiliki akar yang sedikit berbeda. Memahami perbedaan ini akan menambah wawasan kita mengenai hakikat penyucian jiwa di akhir Ramadan.

Perbedaan Makna Fithr dan Fithrah Menurut Ulama

Dalam buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karya Hanif Luthfi Lc MA, dijelaskan bahwa fithrah sering kali dimaknai dengan kesucian, kemurnian, atau bahkan diartikan sebagai Islam. Hal ini merujuk pada salah satu sabda Nabi SAW:

"Tidak ada kelahiran bayi kecuali lahir dalam keadaan fitrah (muslim). Lalu kedua orangtuanya yang akan menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR Muslim).

Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika seseorang sudah masuk waktu berbuka atau Idul Fitri. Berikut beberapa pandangan imam besar mengenai penamaan tersebut:

1. Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H)

Beliau menyebutkan dalam kitabnya bahwa kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadan. Meskipun ada pendapat Ibnu Qutaibah yang mengaitkannya dengan al-fithrah (suci), Ibnu Hajar menegaskan pendapat pertama lebih kuat.

Ibnu Hajar Al_Asqalani (w. 852 H) menyebutkan, "Kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadan. Ibnu Qutaibah menyebutkan bahwa maksud dari shadaqah fithr itu shadaqah untuk membersihkan jiwa, yang diambil dari kata al-fithrah yang berarti suci dan murni seperti awal penciptaan manusia. Akan tetapi pendapat yang pertama itu lebih benar." (Fath al-Bari, juz 3, hal. 367) 

2. Al-Khatib as-Syirbini

Dalam kitab al-Iqna', ia menjelaskan bahwa disebut zakat fithri karena masuknya waktu Idul Fitri. Namun, ia juga mengakui penggunaan istilah zakat fitrah (dengan kasrah pada huruf fa') yang merujuk pada kesucian asal penciptaan manusia.

"Disebut zakat fithri karena wajibnya karena masuk 'id al-fitr. Ada pula yang menyebut zakat fitrah dengan kasrahnya huruf fa' dan tambahan ta' di belakangnya. Berasal dari kata fitrah yang berarti suci. Sebagaimana ayat (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu." (al-Iqna fi Halli Alfadz Abi Syuja', juz 1, hal. 226)

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

3. Imam an-Nawawi (w. 676 H)

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kata fithrah merujuk kepada benda yang dikeluarkan. Istilah ini merupakan serapan di kalangan ahli fikih, seolah-olah zakat tersebut berasal dari makna asal penciptaan manusia.

"Benda yang dikeluarkan (untuk zakat fithri) itu disebut fithrah dengan kasrah fa'nya. Kata itu merupakan bentuk serapan, bukan asli arab atau bukan diarabkan. Kata itu ialah istilah dari pada ahli fikih seolah zakat itu berasal dari fitrah yang bermakna asal penciptaan manusia atau zakat asal penciptaan manusia." (al-Majmu', juz 6, hal. 103)

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

Fungsi Zakat: Fitri atau Fitrah?

Sebagaimana fungsi zakat untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia selama bulan Ramadan, maka tidak salah jika disebut sebagai penyuci jiwa. Meskipun redaksi yang masyhur di kalangan mayoritas ulama adalah Zakat Fitri (زَكاَةَ اْلفطر), penggunaan kata Zakat Fitrah (زكاة الفطرة) juga tetap diperbolehkan dan benar secara konteks.

Hukum Melaksanakan Zakat Fitri

Mayoritas ulama menyebutkan bahwa hukum melaksanakan zakat fitri adalah fardhu atau wajib. Ini merupakan perintah yang harus dikerjakan alias pelakunya akan mendapatkan pahala dan yang meninggalkannya akan berdosa.

Terdapat sedikit perbedaan klasifikasi dalam Mazhab Hanafiyah:

  • Fardhu: Suatu perintah yang dalilnya qath'i (pasti).
  • Wajib: Suatu perintah yang dalilnya dzanniy (belum pasti).

Dalam Mazhab Hanafiyah, zakat fitri masuk dalam kategori wajib, bukan fardhu. Namun, di luar perbedaan teknis istilah tersebut, Ibnu al-Mundzir menegaskan kesepakatan ulama (ijma) bahwa zakat fitri adalah kewajiban bagi setiap Muslim.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Kesimpulan: Baik disebut Zakat Fitri maupun Zakat Fitrah, intinya adalah kewajiban tahunan yang bertujuan membersihkan diri dan membantu sesama di hari kemenangan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik