Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap dijaga di bawah batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Said mengatakan komitmen tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan sinyal positif bagi pasar dan investor.
Menurutnya, DPR melalui Banggar berkomitmen untuk tetap mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk terkait batas defisit anggaran negara.
“Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3% dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu,” ujar Said dalam keterangan yang dikutip, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan, hingga saat ini kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam koridor yang relatif aman. Banggar memperkirakan defisit APBN masih dapat dijaga di kisaran 2,8% dari PDB. Karena itu, katanya, tidak ada skenario yang mengarah pada pelampauan batas defisit yang telah ditetapkan.
“Saya kira defisit kita masih bisa dijaga di sekitar 2,8%. Kita tidak perlu khawatir berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin,” jelasnya.
Said menambahkan, berbagai dinamika global, termasuk gejolak geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia, memang berpotensi memberikan tekanan terhadap perekonomian. Namun, ia menilai pemerintah memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat manajemen fiskal melalui penajaman program prioritas serta pengelolaan belanja negara yang lebih efektif. Langkah tersebut diyakini dapat menjaga kesehatan fiskal sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap batas defisit bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga menyangkut kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata dunia. “Ini juga menjadi sinyal bagi pasar dan investor bahwa fondasi fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
"Banggar DPR RI akan terus mengawal kebijakan fiskal pemerintah agar tetap berada dalam kerangka yang prudent serta mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global," pungkasnya. (E-4)
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap ribuan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun anggaran 2026.
Kebijakan peningkatan belanja pada 2025 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan besar ke depan adalah memastikan efektivitasnya.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
EKONOM PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang memberikan catatan terkait kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved