Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

DPR: Penghangusan Kuota Internet Sepenuhnya Urusan Operator

Devi Harahap
04/3/2026 13:50
DPR: Penghangusan Kuota Internet Sepenuhnya Urusan Operator
Ilustrasi(Antara)

DPR RI menegaskan praktik penghangusan kuota internet sepenuhnya merupakan kebijakan operator telekomunikasi, bukan persoalan yang diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi maupun menjadi tanggung jawab legislator.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3), terkait gugatan pengemudi ojek online dan pedagang daring mengenai kuota internet prabayar yang hangus tanpa kompensasi.

Menurut DPR, norma undang-undang yang diuji para pemohon hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi, bukan penghapusan kuota internet oleh operator.

“Ketentuan a quo pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi yaitu mengenai struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh pemerintah sehingga tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet,” ujar Wayan dalam sidang yang diikutinya secara daring.

DPR menyatakan praktik penghapusan kuota berada pada tahap pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi. Dengan demikian, kebijakan tersebut merupakan keputusan operasional operator, bukan norma yang ditentukan undang-undang.

“Praktik tersebut pada dasarnya berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi,” katanya.

Dalam keterangannya, DPR juga menilai ketentuan terkait kuota internet yang hangus termasuk dalam kategori open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Dalil para pemohon dinilai lebih mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan layanan, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma terhadap UUD 1945.

Atas dasar itu, DPR berpandangan Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya memasuki wilayah kebijakan yang menjadi kewenangan legislator.

Sidang uji materi tersebut tercatat dalam dua perkara, yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Perkara Nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa memberikan kompensasi kepada konsumen. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya