Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

BPIP Raih Predikat Informatif dalam Anugerah KIP 2025

Abdillah M Marzuqi
16/12/2025 22:47
BPIP Raih Predikat Informatif dalam Anugerah KIP 2025
Lembaga yang memperoleh predikat informatif(Dok.HO)

BADAN Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Capaian tersebut diumumkan dalam rangkaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan capaian itu menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen BPIP untuk terus membuka ruang informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan ideologis. Informasi yang terbuka, jujur, dan akuntabel adalah fondasi penting bagi kepercayaan publik serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Yudian dalam keterangan yang diterima (16/12).

Perolehan predikat informatif ini menegaskan komitmen BPIP dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat kepercayaan publik.

“Kami bersyukur dan bangga atas hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat, di mana BPIP berhasil meraih nilai 93,35 dengan kategori Informatif,” ujar Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto.

Tonny menambahkan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen BPIP dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Capaian ini adalah cerminan nyata dari komitmen BPIP untuk senantiasa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” jelasnya.

Menurutnya, nilai 93,35 ini menegaskan BPIP tidak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dalam pembinaan dan pengarusutamaan ideologi Pancasila. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik