Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIPDA Iqbal Mustofa, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menguntit Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah bisa kembali diperiksa Mabes Polri bila ada informasi terbaru.
"Situasinya sampai dengan saat ini itu sudah selesai. Namun, jika ada informasi terbaru dan ada hal yang lainnya nanti kita akan dalami lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Jumat (31/5).
Sandi memastikan hingga saat ini anggota Densus tersebut dalam keadaan kondisi baik. Hasil pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pun tidak ada permasalahan.
Baca juga : Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Nyamar Jadi Karyawan BUMN
Maka itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tidak ada masalah antara Polri dan Kejaksaan. Bripda Iqbal Mustofa dibebaskan dan tidak dikenakan sanksi, baik etik, disiplin, maupun pidana.
"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin, etika, dan pelanggaran lainnya juga tidak ada," pungkas Sandi.
Febrie Adriansyah dikuntit anggota Densus di salah satu restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Bripda Iqbal Mustofa ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie dan dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Diketahui, Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya pun diketahui, Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam itu.
Motif penguntitan dan sosok yang memerintahkan tidak dijawab Mabes Polri. Kasus ini dianggap selesai dan tak ada permasalahan. Bahkan, Korps Bhayangkara dipastikan akan selalu bersinergi dengan Korps Adhyaksa dalam penegakan hukum. (Z-3)
Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia (AMSI) mendukung Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengungkap kasus-kasus korupsi
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved