Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membenarkan ada penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri). Pelaku atas nama Bripda Iqbal Mustofa. Iqbal sempat menyamar menjadi karyawan BUMN saat menguntit Jampidsus.
"Jadi tadi sudah kami sampaikan bahwa memang benar ada anggota yang diamankan di sana, identitasnya benar (atas nama Iqbal Mustofa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Baca juga : Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Dibebaskan dan Tidak Kena Sanksi
"Atas dasar itu kami juga menemukan identitas yang bersangkutan sebagai karyawan BUMN, sebagai anggota Polri, dan sebagai anggota Densus 88," ujar Ketut di kantornya, Rabu, 29 Mei 2024.
Memang, saat isu penguntitan ramai diperbincangkan muncul foto-foto Bripda Iqbal Mustofa tengah diperiksa Kejagung. Ada pula foto kartu tanda anggota (KTA) polri milik Bripda Iqbal Mustofa, fotokopi kartu Tanda penduduk (KTP), dan kartu identitas sebuah perusahaan BUMN.
Saat diperiksa Kejagung, diketahui fakta bahwa Bripda Iqbal telah memprofiling Jampidsus. Hal ini terlihat dari ponselnya. Saat penguntitan pun, Iqbal memotret Febrie.
Baca juga : Usut Tuntas Penguntit JAM-Pidsus
"Karena dia anggota Polri, maka penanganan lebih lanjut kita serahkan ke Paminal Mabes Polri," ujar Ketut.
Namun, tidak disebutkan motif penguntitan dan sosok yang menyuruh Bripda Iqbal untuk menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. Baik dari pihak Kejagung maupun Mabes Polri.
Mabes Polri hanya memastikan Iqbal Mustofa telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pemeriksaan telah selesai dan anggota Densus itu tindak dikenakan sanksi etik maupun disiplin.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 19 Mei 2024. Ada enam anggota Densus yang menguntit, namun Bripda Iqbal Mustofa ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie.
(Z-9)
Seorang wanita Jepang ditangkap polisi setelah diduga mencoba membobol rumah Jungkook BTS di Seoul. Kasus ini kembali menyoroti pelanggaran privasi idol K-pop.
Pangeran Harry dilaporkan mengalami insiden berbahaya saat seorang perempuan penguntit berhasil mendekatinya dalam dua acara publik di London.
PEREMPUAN yang pernah mengalami penguntitan (stalking) berisiko jauh lebih tinggi terkena penyakit jantung dan stroke.
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik.
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia (AMSI) mendukung Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengungkap kasus-kasus korupsi
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved