Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KASUS penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menguap begitu saja tanpa ada penjelasan kepada publik. Pelaku penguntit dari Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Iqbal Mustofa (IM) juga tidak dikenai sanksi sama sekali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat ditanyai mengenai apa yang sesungguhnya terjadi antara Jampidsus dan Polri, enggan buka suara. Dia juga tidak dapat mengungkapkan terkait apa motif dari IM menguntit Jampidsus pada Minggu malam, (19/5) lalu.
“Terkait penjelasan itu sudah kita sampaikan kemarin. Kalau motif tanya polisi saja. Itu kami serahkan ke mereka untuk tindak lanjutnya,” ucap Ketut kepada Media Indonesia, Senin (3/6).
Baca juga : Kasus Penguntitan Belum Terang, Pengamat: Polri-Kejaksaan Agung Menimbun Masalah
Diketahui, penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah terjadi di salah satu restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan. Salah satu anggota Densus, Bripda Iqbal Mustofa ditangkap polisi militer yang mengawal Febrie dan dibawa ke Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Bripda Iqbal menyamar sebagai karyawan BUMN saat menguntit Febrie Adriansyah. Dari ponselnya pun diketahui Iqbal telah memprofiling Febrie. Bahkan, dia sempat memotret Febrie saat makan malam.
Polri dan Kejaksaan telah membenarkan indisen itu. Namun, Polri tak menjelaskan detail. Hanya membenarkan Penguntitan tanpa menjelaskan motif dan sosok yang memerintahkan. Apalagi pihak Kejagung selaku korban.
Sementara itu, Bripda Iqbal Mustofa telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Hasilnya, tidak ada permasalahan dan pria 24 tahun itu dibebaskan tanpa diberikan sanksi baik etik, disiplin, dan pidana.
(Z-9)
PENGAMAT Kepolisian meyakini kasus penguntitan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror Polri) merupakan perintah atasan.
PENGAMAT Kepolisian menilai Polri dan Kejaksaan Agung tengah menimbun masalah. Hal itu menyusul tidak adanya penjelasan yang terang benderang terkait kasus penguntitan Jampidsus.
ANGGOTA Densus 88 pelaku penguntitan Jampidsus atas nama Bripda Iqbal Mustofa sempat menyamar menjadi karyawan BUMN.
Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu (19/5) malam
ANGGOTA Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Iqbal Mustofa yang menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dibebaskan tanpa kena sanksi.
Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
Polri membantah kabar yang menyebutkan adanya upaya untuk menggeledah rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagaimana beredar di media sosial.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved