Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Anak Boleh Bikin Konten Media Sosial, namun untuk Akun Orangtua

Andhika Prasetyo
01/4/2026 06:27
Anak Boleh Bikin Konten Media Sosial, namun untuk Akun Orangtua
ilustrasi(Freepik)

Psikolog anak dan keluarga lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sani B Hermawan, menyatakan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi. Hal ini disampaikannya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital.

“Kenapa tidak berkolaborasi dengan orang tua? Anak tetap bisa berekspresi, berkarya, dan memiliki ruang di media sosial, tetapi menggunakan akun orang tua, bukan akun pribadi. Jadi kreativitas tetap berkembang tanpa melanggar aturan,” ujar Sani saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, melalui regulasi tersebut, orang tua memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, pada usia tersebut anak belum memiliki kematangan emosional yang cukup. Karena itu, kehadiran orang tua dalam mendampingi aktivitas anak, termasuk membatasi penggunaan media sosial, dapat memperkuat hubungan keluarga.

Pendampingan tersebut juga membuka ruang untuk lebih banyak interaksi positif antara orang tua dan anak, sehingga waktu yang dihabiskan bersama menjadi lebih berkualitas.

“Hal ini dapat mendorong terciptanya aktivitas bersama yang lebih efektif dan positif, sekaligus membantu perkembangan kognitif, sosial, dan aspek lainnya pada anak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan PP Tunas merupakan langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital, khususnya dalam menjaga privasi dan keamanan data.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai studi dan kasus di sejumlah negara, yang menunjukkan bahwa data dan privasi anak di dunia digital kerap disalahgunakan, bahkan dimonetisasi secara tidak etis. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya