Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Psikolog anak dan keluarga lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Sani B Hermawan, menyatakan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi. Hal ini disampaikannya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital.
“Kenapa tidak berkolaborasi dengan orang tua? Anak tetap bisa berekspresi, berkarya, dan memiliki ruang di media sosial, tetapi menggunakan akun orang tua, bukan akun pribadi. Jadi kreativitas tetap berkembang tanpa melanggar aturan,” ujar Sani saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, melalui regulasi tersebut, orang tua memiliki tanggung jawab lebih besar untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, pada usia tersebut anak belum memiliki kematangan emosional yang cukup. Karena itu, kehadiran orang tua dalam mendampingi aktivitas anak, termasuk membatasi penggunaan media sosial, dapat memperkuat hubungan keluarga.
Pendampingan tersebut juga membuka ruang untuk lebih banyak interaksi positif antara orang tua dan anak, sehingga waktu yang dihabiskan bersama menjadi lebih berkualitas.
“Hal ini dapat mendorong terciptanya aktivitas bersama yang lebih efektif dan positif, sekaligus membantu perkembangan kognitif, sosial, dan aspek lainnya pada anak,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penerapan PP Tunas merupakan langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital, khususnya dalam menjaga privasi dan keamanan data.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai studi dan kasus di sejumlah negara, yang menunjukkan bahwa data dan privasi anak di dunia digital kerap disalahgunakan, bahkan dimonetisasi secara tidak etis. (Ant/E-3)
Pemerintah Austria resmi mengumumkan rencana pelarangan media sosial untuk anak usia di bawah 14 tahun demi melindungi kesehatan mental dari algoritma adiktif.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Meta mulai menonaktifkan akun Instagram, Facebook, dan Threads milik anak di bawah 16 tahun sebelum aturan larangan media sosial Australia berlaku 10 Desember.
YouTube menilai aturan baru Australia yang melarang pengguna di bawah 16 tahun mengakses media sosial tergesa-gesa dan justru dapat membahayakan anak.
Dua remaja Australia menggugat larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, menilai kebijakan pemerintah melanggar hak komunikasi dan tidak proporsional.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Paparan media sosial yang terlalu dini berisiko mengganggu regulasi emosi, pembentukan identitas diri, hingga menurunkan kualitas interaksi sosial nyata.
Pembatasan yang tepat, bukan larangan total, dapat mengurangi risiko overstimulasi akibat konten instan, kecemasan sosial karena sering membandingkan diri serta paparan bahaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved