Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BPIP memberikan beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Untuk mendorong upaya penegakan hukum tersebut, DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus 3 kini tengah menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kota Bandung merupakan satu dari dua daerah di Jawa Barat yang belum memiliki BPBD. Satu daerah lainnya ialah Kota Depok.
Pasal-pasal yang akan diterapkan pada Raperda Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan membahas tentang finalisasinya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini, pembahasan raperda tersebut sudah masuk pada subtansi.
Tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame sudah dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD). Setelah itu akan dilakukan konsultasi, studi banding dan pembahasan
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, ada komitmen Pemkot Bandung dalam waktu tiga tahun harus membentuk badan khusus penanganan bencana daerah.
Banyak perubahan di pemerinah pusat, sehingga hal-hal yang sudah dibahas oleh Pansus 4 untuk raperda SOTK, terkait pembentukan BPBD harus diubah kembali.
Banyak tiang reklame yang tidak berizin dan tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir semua kepentingan.
DPRD Kota Bandung juga memberlakukan upaya moratorium pemasangan papan reklame.
Latar belakang dibuatnya raperda ini karena di Kota Bandung belum ada payung hukum untuk perlindungan perempuan.
Dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.
Raperda ini cukup penting untuk segera diberlakukan di Kota Bandung. Pasalnya, di Kota Bandung masih ada kejadian memarginalkan kaum perempuan dibandingkan aki-laki.
DPRD Kota Bandung telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 2 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
DPRD Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Untuk Kota Bandung yang masyarakatnya heterogon baik suku, agama, ras, sehingga Pancasila sebagai konsensus bernegara dapat menjadi pemersatu
Di Jawa Barat, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Penanggulangan bencana di Kota Bandung masih disatukan dengan Dinas Pemadam kebakaran
Beberapa reklame dipasang serampangan, sehingga merusak estetika dan membahayakan masyarakat.
Pansus 4 membahas dua raperda yakni Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved