Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Keduanya merupakan anggota DPRD periode 2019-2024. Pada periode 2024-2029, Edwin Sanjaya kembali terpilih, tapi Salmiah tidak.
Komisi I beranggapan Wali Kota Bandung terpilih harus segera dilantik. Pasalnya, saat ini pekerjaan rumah (PR) yang menanti sudah sangat banyak.
Banyak kejadian rudapaksa yang dialami oleh perempuan di Kota Bandung. Untuk itu, hal tersebut menjadi salah satu perhatian para pembuat kebijakan.
Proses transisi pemerintahan adalah waktu yang sangat sensitif
Pansus 4 membahas dua raperda yakni Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Beberapa reklame dipasang serampangan, sehingga merusak estetika dan membahayakan masyarakat.
Di Jawa Barat, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Penanggulangan bencana di Kota Bandung masih disatukan dengan Dinas Pemadam kebakaran
Untuk Kota Bandung yang masyarakatnya heterogon baik suku, agama, ras, sehingga Pancasila sebagai konsensus bernegara dapat menjadi pemersatu
DPRD Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
DPRD Kota Bandung telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 2 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Raperda ini cukup penting untuk segera diberlakukan di Kota Bandung. Pasalnya, di Kota Bandung masih ada kejadian memarginalkan kaum perempuan dibandingkan aki-laki.
Dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata maka harus didukung infrastruktur yang memadai.
Latar belakang dibuatnya raperda ini karena di Kota Bandung belum ada payung hukum untuk perlindungan perempuan.
DPRD Kota Bandung juga memberlakukan upaya moratorium pemasangan papan reklame.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir semua kepentingan.
Banyak perubahan di pemerinah pusat, sehingga hal-hal yang sudah dibahas oleh Pansus 4 untuk raperda SOTK, terkait pembentukan BPBD harus diubah kembali.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022, ada komitmen Pemkot Bandung dalam waktu tiga tahun harus membentuk badan khusus penanganan bencana daerah.
Banyak tiang reklame yang tidak berizin dan tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten,
Tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame sudah dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD). Setelah itu akan dilakukan konsultasi, studi banding dan pembahasan
Saat ini, pembahasan raperda tersebut sudah masuk pada subtansi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved