Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM dunia bisnis, publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan. Publikasi sebagai bentuk penyebarluasan informasi yang diharapkan dapat memberikan dampak ketertarikan masyarakat terhadap sebuah produk.
Salah satu wujud publikasi produk yang lazim dilakukan dewasa ini dikenal sebagai media reklame.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr Ir H Juniarso Ridwan, SH, MH, MSi.
Dia mengatakan ada dua macam media reklame yang didasarkan pada penempatannya, yaitu luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor). Pada umumnya, yang sering memperoleh sorotan masyarakat ialah media reklame luar ruang. Pasalnya, dominan tersebar di berbagai pelosok kota.
“Mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard ataupun videotron. Ukurannya pun sangat beragam, tergantung dari kebutuhan untuk menampilkan pesan, baik berupa gambar atau teks, yang ingin disampaikan,” jelas Politikus Partai Golkar ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung itu mengungkapkan, hutan reklame, Pengaturan tentang penyebaran media reklame, kendati sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun dalam tataran pelaksanaannya terkesan semrawut.
Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
1. Penentuan titik berdirinya tiang reklame yang tidak mengindahkan kondisi lingkungan sekitarnya;
2. Penyebaran yang sembarangan, terjadinya penumpukan di suatu kawasan;
3. Ukuran bidang reklame yang tidak seragam;
4. Konstruksi tiang yang tidak memperhitungkan keamanan dan ketahanan;
5. Konten yang beragam, acapkali tidak sesuai dari sisi kepantasan, baik dari aspek sosial maupun kesehatan.
Akibat dari itu semua, keberadaannya menjadi tidak terkendali, terlebih-lebih tidak sedikit berdirinya tiang media reklame yang tidak dilengkapi perijinan yang memadai, sehingga kondisinya terkesan sebagai hutan reklame.
Juniarso menekankan perlu pembenahan dengan mempertimbangkan keadaan itu. Sudah saatnya dibuat Perda baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut.
Peraturan Wali Kota
Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023. Terdapat beberapa hal yang baru dalam pengaturan penyelenggaraan reklame itu, di antaranya:
1. Daerah Rumija (ruang milik jalan) diarahkan untuk bebas dari tiang reklame;
2. Keberadaan bando jalan (yang melintang badan jalan), mutlak harus ditertibkan, karena disamping kurang tepat secara fungsional, dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bapi pengguna jalan;
3. Bangun-bangunan jembatan yang melintang jalan, semata-mata diperuntukan bagi pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan bidang reklame;
4. Keberadaan bidang reklame, diarahkan untuk masuk persil atau untuk kondisi tertentu menempel pada dinding gedung;
5. Bagi ruas jalan, dilihat dari hierarki dan aspek teknis, dibagi dalam beberapa kategori, yaitu kawasan steril, selektif ketat dan khusus;
6. Jarak berdirinya tiang reklame ditentukan atas dasar pertimbangan teknis, keindahan kota dan kandungan konten penertiban.
Juniarso mengungkapkan mengingat banyak tiang reklame yang tidak berizin, di samping tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten, sangat diperlukan langkah-langkah penertiban menyeluruh. Sudah barang tentu, untuk kegiatan itu dibutuhkan persiapan yang matang yang ditunjang oleh ketersediaan data akurat dan kesiapan personil. Dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan.
“Agar kegiatan penertiban berjalan lancar dan terkendali, perlu ditunjuk koordinator yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya. Dalam hal ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, dapat dipertimbangkan,” tegasnya.
Diharapkan ke depannya, keberadaan reklame ini bagi kota Bandung, di samping menjadi penentu sisi keindahan kota, tapi juga sebagai salah satu penopang pendapatan asli daerah (PAD).
HUJAN dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Senin (9/2) siang menyebabkan sebuah tanggul aliran Sungai Citalahab jebol dan meluapnya Sungai Ciseel.
Ratusan personel dikerahkan dalam aksi bersih-bersih di perumahan GCC Cikarang Utara dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan kondisi lingkungan
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Program mudik gratis ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bio Farma yang rutin diselenggarakan setiap tahun
Cafe 88 Society resmi diperkenalkan ke publik Subang dengan sebuah perayaan yang terasa seperti deklarasi gaya hidup
Sejumlah pedagang mengaku kenaikan itu terjadi akibat pasokan dari luar daerah berkurang karena cuaca ekstrem
Di Bandung, kendaraan ini dilepas dengan harga resmi Rp401.900.000 OTR Bandung.
GH Universal Hotel Bandung menawarkan paket buka puasa bersama dengan berbagai hidangan pilihan menu spesial mulai dari barbeque corner, middle east corner, dan beberapa menu Asia dan Eropa.
PERAJIN kue khas Imlek yang dikenal dengan nama kue Jawadah Korang di Jalan Selakaso, Cihideung, Kota Tasikmalaya, mulai banjir pesanan dari berbagai daerah, termasuk dari non-Tionghoa.
BMKG Jawa Barat (Jabar) memprakirakan kondisi cuaca sepekan ke depan untuk wilayah Jabar.
WACANA yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peralihan kewenangan sejumlah jalan nasional ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai kurang tepat.
SEBANYAK 290 ribu warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dinonaktifkan dalam peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN).
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, Pemilu 2029 yang akan datang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, akan semakin kompetitif dan semakin ketat.
Kepengurusan yang baru juga telah menyusun strategi guna pemenangan tahun politik 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved