Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DALAM dunia bisnis, publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan. Publikasi sebagai bentuk penyebarluasan informasi yang diharapkan dapat memberikan dampak ketertarikan masyarakat terhadap sebuah produk.
Salah satu wujud publikasi produk yang lazim dilakukan dewasa ini dikenal sebagai media reklame.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr Ir H Juniarso Ridwan, SH, MH, MSi.
Dia mengatakan ada dua macam media reklame yang didasarkan pada penempatannya, yaitu luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor). Pada umumnya, yang sering memperoleh sorotan masyarakat ialah media reklame luar ruang. Pasalnya, dominan tersebar di berbagai pelosok kota.
“Mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard ataupun videotron. Ukurannya pun sangat beragam, tergantung dari kebutuhan untuk menampilkan pesan, baik berupa gambar atau teks, yang ingin disampaikan,” jelas Politikus Partai Golkar ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung itu mengungkapkan, hutan reklame, Pengaturan tentang penyebaran media reklame, kendati sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, namun dalam tataran pelaksanaannya terkesan semrawut.
Hal itu disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
1. Penentuan titik berdirinya tiang reklame yang tidak mengindahkan kondisi lingkungan sekitarnya;
2. Penyebaran yang sembarangan, terjadinya penumpukan di suatu kawasan;
3. Ukuran bidang reklame yang tidak seragam;
4. Konstruksi tiang yang tidak memperhitungkan keamanan dan ketahanan;
5. Konten yang beragam, acapkali tidak sesuai dari sisi kepantasan, baik dari aspek sosial maupun kesehatan.
Akibat dari itu semua, keberadaannya menjadi tidak terkendali, terlebih-lebih tidak sedikit berdirinya tiang media reklame yang tidak dilengkapi perijinan yang memadai, sehingga kondisinya terkesan sebagai hutan reklame.
Juniarso menekankan perlu pembenahan dengan mempertimbangkan keadaan itu. Sudah saatnya dibuat Perda baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut.
Peraturan Wali Kota
Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023. Terdapat beberapa hal yang baru dalam pengaturan penyelenggaraan reklame itu, di antaranya:
1. Daerah Rumija (ruang milik jalan) diarahkan untuk bebas dari tiang reklame;
2. Keberadaan bando jalan (yang melintang badan jalan), mutlak harus ditertibkan, karena disamping kurang tepat secara fungsional, dikhawatirkan dapat menimbulkan bahaya bapi pengguna jalan;
3. Bangun-bangunan jembatan yang melintang jalan, semata-mata diperuntukan bagi pejalan kaki, dan bukan untuk penempatan bidang reklame;
4. Keberadaan bidang reklame, diarahkan untuk masuk persil atau untuk kondisi tertentu menempel pada dinding gedung;
5. Bagi ruas jalan, dilihat dari hierarki dan aspek teknis, dibagi dalam beberapa kategori, yaitu kawasan steril, selektif ketat dan khusus;
6. Jarak berdirinya tiang reklame ditentukan atas dasar pertimbangan teknis, keindahan kota dan kandungan konten penertiban.
Juniarso mengungkapkan mengingat banyak tiang reklame yang tidak berizin, di samping tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten, sangat diperlukan langkah-langkah penertiban menyeluruh. Sudah barang tentu, untuk kegiatan itu dibutuhkan persiapan yang matang yang ditunjang oleh ketersediaan data akurat dan kesiapan personil. Dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan.
“Agar kegiatan penertiban berjalan lancar dan terkendali, perlu ditunjuk koordinator yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya. Dalam hal ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, dapat dipertimbangkan,” tegasnya.
Diharapkan ke depannya, keberadaan reklame ini bagi kota Bandung, di samping menjadi penentu sisi keindahan kota, tapi juga sebagai salah satu penopang pendapatan asli daerah (PAD).
Beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menekan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, dan mengantisipasi kenaikan harga beras di pasaran.
Savana Funk, malam itu, Jumat (11/7) tampil memukau penggemarnya yang datang ke TP Stage, Suargi Ballroom, The Papandayan Hotel, Kota Bandung
MR DIY menggulirkan kampanye Inspirasi Buat yang Ada Aja Idenya untuk memotivasi konsumen memiliki ide baru dalam kehidupannya.
MESKI masih berselimut duka, Agung Fauzy dan Sandi Wigusprayoga berhasil menjalani tes dan lolos menjadi anggota TNI Angkatan Darat (AD).
PEMBENAHAN dan renovasi Teras Cihampelas tengah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), minta seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga yang ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi.
Dengan fitur yang sangat lengkap dan paling unggul di kelas sepeda motor seharga Rp50 juta, Tyranno ditawarkan dengan harga Rp26.250.000 on the road (OTR) di Bandung.
Di Sukabumi, Jawa Barat, ditargetkan dibangun 10 ribu unit rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Di Kota Tasikmalaya, kasus TBC cukup tinggi. Untuk itu perlu dilakukan perbaikan sistem deteksi pelaporan hingga kasusnya bisa menurun
Di Kampung Kuadas Makbon, Papua Barat Daya, program digelar dengan tujuan pemberdayaan potensi alam dan budaya untuk pengembangan ekonomi kreatif berkelanjutan.
Kepuasan publik atas kinerja Om Zein melebihi kepuasan terhadap institusinya, yaitu Pemerintahan Kabupaten Purwakarta
Bencana dipicu hujan deras yang terjadi dalam waktu cukup lama.
Turnamen Esport ini bukan sekedar kompetisi namun juga bentuk apresiasi terhadap generasi muda yang aktif dan kreatif di dunia digital.
GPM merupakan salah satu upaya pemkot memberi akses pangan terjangkau kepada warga Bandung.
Koperasi Merah Putih Cikole sebagai contoh nyata perubahan pola pikir dan budaya kerja di tingkat desa
Penghargaan langsung diberikan oleh Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Lilik Ardhiansyah di Lapangan Mapolres Purwakarta, Rabu (9/7).
Pemerintah Kota Bandung sudah melakukan penghitungan nilai dari Teras Cihampelas. Appraisalnya sudah keluar senilai Rp80 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved