Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PAPAN reklame marak menghiasi Kota Bandung. Beberapa di antaranya dipasang serampangan, sehingga merusak estetika dan membahayakan masyarakat.
Kondisi itu disadari anggota dewan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) 3 yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Pansus tengah menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame, di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO)," ungkap Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan, Kamis (30/1).
Aturan baru yang akan diterapkan diantaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.
"Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame di JPO. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," ujarnya.
Menurut dia, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung yang masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.
"Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat . JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi tindak kriminal tak terlihat," ujar politisi PKB ini.
Hapus pasal
Ulan menyebutkan dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung. "Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame."
Menurut dia, soal reklame perlu dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semrawut. "Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Banyak yang tidak berizin, tapi tidak ada tindakan. Bahkan ironisnya Pemkot Bandung tidak punya data berapa jumlah reklame ilegal," tegasnya.
Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang. "Pemasangan reklame diatur dalam Perda. Ada lokasi yang dilarang dan harus bebas reklame," ujarnya.
Reklame juga ada kelompoknya. Pajak reklamenya berbeda mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard hingga videotron.
Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan. Selain itu, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.
"Konstruksi tiang reklame harus aman, kuat dan tidak membahayakan warga. Isi reklame atau tulisannya harus baik dan sopan," tegas Ulan.
HUJAN dengan intensitas tinggi yang terjadi sejak Senin (9/2) siang menyebabkan sebuah tanggul aliran Sungai Citalahab jebol dan meluapnya Sungai Ciseel.
Ratusan personel dikerahkan dalam aksi bersih-bersih di perumahan GCC Cikarang Utara dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan kondisi lingkungan
Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu instrumen yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
Program mudik gratis ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bio Farma yang rutin diselenggarakan setiap tahun
Cafe 88 Society resmi diperkenalkan ke publik Subang dengan sebuah perayaan yang terasa seperti deklarasi gaya hidup
Sejumlah pedagang mengaku kenaikan itu terjadi akibat pasokan dari luar daerah berkurang karena cuaca ekstrem
Di Bandung, kendaraan ini dilepas dengan harga resmi Rp401.900.000 OTR Bandung.
GH Universal Hotel Bandung menawarkan paket buka puasa bersama dengan berbagai hidangan pilihan menu spesial mulai dari barbeque corner, middle east corner, dan beberapa menu Asia dan Eropa.
PERAJIN kue khas Imlek yang dikenal dengan nama kue Jawadah Korang di Jalan Selakaso, Cihideung, Kota Tasikmalaya, mulai banjir pesanan dari berbagai daerah, termasuk dari non-Tionghoa.
BMKG Jawa Barat (Jabar) memprakirakan kondisi cuaca sepekan ke depan untuk wilayah Jabar.
WACANA yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peralihan kewenangan sejumlah jalan nasional ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai kurang tepat.
SEBANYAK 290 ribu warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dinonaktifkan dalam peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN).
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, Pemilu 2029 yang akan datang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, akan semakin kompetitif dan semakin ketat.
Kepengurusan yang baru juga telah menyusun strategi guna pemenangan tahun politik 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved