Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tertibkan Reklame, DPRD Kota Bandung Susun Perda di Pansus 3

Sugeng
30/1/2025 10:07
Tertibkan Reklame, DPRD Kota Bandung Susun Perda di Pansus 3
Anggota Panitia Khusus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan(ISTIMEWA)

PAPAN reklame marak menghiasi Kota Bandung. Beberapa di antaranya dipasang serampangan, sehingga merusak estetika dan membahayakan masyarakat.

Kondisi itu disadari anggota dewan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) 3 yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Pansus tengah menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame,  di antaranya di jembatan penyeberangan orang (JPO)," ungkap Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan, Kamis (30/1).

Aturan baru yang akan diterapkan  diantaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.

"Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya  pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame di JPO. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung yang masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.

"Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat . JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi tindak kriminal tak terlihat," ujar politisi PKB ini.


Hapus pasal


Ulan menyebutkan dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung. "Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame."

Menurut dia, soal reklame perlu dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semrawut. "Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota. Banyak yang tidak berizin, tapi tidak ada tindakan. Bahkan ironisnya Pemkot Bandung tidak punya data berapa jumlah reklame ilegal," tegasnya.

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang.  "Pemasangan reklame diatur dalam Perda. Ada lokasi yang dilarang dan harus bebas reklame," ujarnya.

Reklame juga ada kelompoknya. Pajak reklamenya berbeda mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard hingga videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan. Selain itu, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

"Konstruksi tiang reklame harus aman, kuat dan tidak membahayakan warga. Isi reklame atau tulisannya harus baik dan sopan," tegas Ulan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner