Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Beberapa reklame dipasang serampangan, sehingga merusak estetika dan membahayakan masyarakat.
DPRD Kota Bandung juga memberlakukan upaya moratorium pemasangan papan reklame.
Banyak tiang reklame yang tidak berizin dan tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten,
Tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame sudah dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion (FGD). Setelah itu akan dilakukan konsultasi, studi banding dan pembahasan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved