Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Reklame Jadi Masalah, Pansus 3 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda

Sugeng
15/2/2025 11:59
Reklame Jadi Masalah, Pansus 3 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda
Papan reklame betebaran dan menghiasi sejumlah kota besar di Indonesia(MI/USMAN ISKANDAR)

PEMASANGAN reklame di wilayah Kota Bandung dinilai sudah sangat semrawut. Sejumlah reklame juga dipasang secara ilegal, sehingga tidak mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kondisi itu membuat DPRD Kota Bandung tergerak melakukan upaya penertiban. Salah satunya dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 3.

DPRD Kota Bandung juga memberlakukan upaya moratorium pemasangan papan reklame.

"Untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, kami memberlakkan moratorium reklame, setidaknya sampai Perda Reklame terbit dan diberlakukan," ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaja, SE, MM.

Dia menambahkan Pansus 3 tengah membahas perda reklame yang merupakan revisi dari perda sebelumnya. Beberapa hal yang direvisi adalah mengenai izin mendirikan bangunan, yang sekarang tidak boleh di ruang milik jalan.

Ke depan, reklame akan menempel di dinding, sehingga tidak menghalangi pemandangan.

"Jadi ke depan, reklame di ruang milik jalan tidak boleh. Karena hal itu membuat estetika kota menjadi semerawut," tambahnya.

Namun, lanjut Uung, ternyata masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium. Buktinya, masih banyak reklame baru bermunculan. Terutama reklame milik pengusaha dari luar Kota Bandung.

"Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan," tandasnya.


Tidak mudah


Selain itu, dia mengakui untuk menghilangkan reklame yang sudah terlanjur berdiri di ruang milik jalan memang tidak mudah. Lantaran dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
 
"Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat. Kita tidak punya alat beratnya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana ABPD anggarannya sangat besar," tegasnya.

Hal ini berbeda dengan di Jakarta. Mereka leluasa menindak reklame yang dianggap melanggar, karena leading sektor dari raperda penertiban reklame adalah Satpol PP. Di samping itu, mereka punya alat berat untuk melakukan penebangan, sehingga memudahkan gerak langkah mereka dalam melakukan penertiban.

"Jakarta kan juga ibu kota  negara. Mereka pasti dipantau, sehingga jika ada yang melakukan pelanggaran bisa langsung ditindak," tutur Uung.

Selain itu, Kota Bandung memang terhitung sulit menegakkan aturan. Salah satu penyebabnya karena di wilayah lain sudah banyak yang melarang diterbitkannya reklame rokok.

Namun, reklame rokok banyak bertebaran di Kota Bandung, termasuk salah satunya di kawasan yang dilarang.

"Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi," aku Uung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner