Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Garap Raperda Cagar Budaya, Pansus 4 DPRD Kota Bandung Dorong Penambahan Objek Wisata

Sugeng
11/2/2025 13:55
Garap Raperda Cagar Budaya, Pansus 4 DPRD Kota Bandung Dorong Penambahan Objek Wisata
Anak-anak bermain di halaman sekolah yang merupakan cagar budaya di Kota Bandung.(ANTARA)

DPRD Kota Bandung mendorong agar cagar budaya menjadi salah satu destinasi pariwisata. Aturan soal itu pun kini tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pansus 4 DPRD Kota Bandung saat ini tengah membahas dua raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Menurut anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro SST, MT, dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata  maka harus didukung infrastruktur yang memadai. Selain itu juga perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintegritas antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan pemangku kepentingan lainnya.

"Ini masih proses pembahasan perda. Mudah-mudahan proses ini memberi nilai tambah bagi Kota Bandung dengan berbagai sejarah, budaya dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat, sehingga peninggalan-peninggalan sejarah ini bisa kita lestarikan," ujarnya.

Secara garis besar, kata Susanto, ada 5 hal yang dibahas dalam perda ini yakni berkaitan dengan penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan dan pemugaran. Kelima hal ini sangat berkaitan erat dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya.

"Di dalam sistem zonasi ini pun dibagi-bagi. Ada yang disebut zonasi inti, ada yang disebut zonasi penyangga dan ada zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang," terangnya.

Sistem zonasi ini, ungkap dia, bakal menjadi basis atau dasar pemberian insentif dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya. Di perda ini nantinya akan ada bab khusus berkaitan dengan insentif dan komopensasi.

"Insentif yang diberikan misalnya fasilitas perpajakan, adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak penghasilan. Kemudian insentif advokasi, perbantuan dan bentuk lain non dana berupa tanda penghargaan," ungkapnya.

Pansus, lanjut Susanto, sedang membahas setiap bab dan pasal per pasal. Setidaknya, ada 170 pasal. Saat ini Pansus sedang menginventarisasi masalah terkait cagar budaya.

"Kita harap Perda ini bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan  yang ada. Diharapkan perda ini bisa mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa, perdagangan dan kota wisata," harapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner