Pansus 5 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Sugeng
13/2/2025 12:15
Pansus 5 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
Sejumlah perempuan mengikuti kegiatan pelatihan keterampilan(DOK/MI)

PERLINDUNGAN dan Pemberdayaan Perempuan jadi perhatian DPRD Kota Bandung. Lewat Panitia Khusus (Pansus) 5, DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung Drg Susi Sulastri mengatakan latar belakang dibuatnya raperda ini karena di Kota Bandung belum ada payung hukum untuk perlindungan perempuan.

"Di sinilah kita coba menginisiasi agar ada payung hukum yang melindungi perempuan di Kota Bandung. Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan," ujarnya.

Dia menambahkan permasalahan yang dihadapi perempuan Kota Bandung cukup banyak. Di antaranya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan lainnya.

Melihat kondisi itu tentu perlu adanya perlindungan hukum atau payung hukum yang menangani hal tersebut.

"Angka KDRT di Kota Bandung makin tambah banyak, pada 2024 angkanya meningkat. Tapi saya melihat dari satu sisi hal ini merupakan hal positif. Kenapa? Karena dinas pemangku yakni DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan tracking sehingga tingkat kasus KDRT bisa terlacak dengan baik, bisa ditemukan," ungkapnya.

Alasan lainnya, kata Susi, tingkat kesadaran perempuan untuk melaporkan kasus KDRT yang menimpa dirinya atau orang lain, sudah semakin meningkat. "Terlepas dari itu semua, tentu saya berharap kasus-kasus KDRT di Kota Bandung sudah tidak ada lagi."

Pemberdayaan


Karena itulah, aturan untuk memayungi langkah yang bisa diambil bila terjadi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa perempuan ini dibuat dan dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung. Selain perlindungan, raperda ini juga membahas pemberdayaan terhadap perempuan.

"Untuk keberpihakan terhadap perempuan, ini juga sedang kita bahas. Di awal rancangan perda ini menyatukan antara pemberdayaan, perlindungan perempuan dengan pengarusutamaan gender. Tetapi teman-teman di Pansus dan dinas sudah menyepakati untuk pengarusutamaan gender ini akan dilepas, akan dipisahkan dari pembahasan raperda sekarang. Nanti Insya Allah, tahun depan naskah akademiknya akan dibuatkan secara terpisah," jelasnya.

Tujuan pemisahan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan dengan PUG, kata Susi, agar lebih konsentrasi dalam pembahasan pasal per pasal yang mengaitkan dengan masalah  perempuan baik itu aspek perlindungan, pencegahan maupum aspek rehabilitasi.

"Dari tiga poin itu, kita ingin lebih menajamkan pasal pasal yang ada dalam raperda ini," jelasnya.

Diharapkan, di Kota Bandung ini tidak ada lagi KDRT dan kasus lainnya yang menimpa perempuan. Keberadaan perda ini nantinya diharapkan juga bisa menaungi para perempuan.

"Dengan raperda ini tentu Insya Allah, mudah-mudahan ke depan payung hukum sudah bisa menaungi perempuan-perempuan di Kota Bandug agar bisa diberdayakan secara maksimal dan bisa mendapatkan perlindungan hukum yang pasti," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner