Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wakil Wali Kota Bandung belum Ditahan, Kejari Tunggu Persetujuan Mendagri

Andhika Prasetyo
11/12/2025 07:42
Wakil Wali Kota Bandung belum Ditahan, Kejari Tunggu Persetujuan Mendagri
Wakil Wali Kota Bandung Erwin(Antara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan terhadap pejabat daerah harus melalui izin resmi Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Belum dilakukan penahanan karena kami masih memerlukan persetujuan Mendagri sesuai ketentuan UU Pemda,” kata Irfan di Bandung, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa status perkara telah dinaikkan menjadi penyidikan khusus setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, sehingga Erwin dan Rendiana Awangga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.

Menurut Irfan, modus yang dilakukan para tersangka adalah meminta paket pengadaan barang dan jasa maupun paket pekerjaan yang kemudian diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka.

“Para tersangka meminta paket pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak terafiliasi,” ujarnya.

Irfan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta secara subsidair dikenakan Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya