Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan

Naviandri
10/12/2025 20:15
Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kewenangan
Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan (kiri) bersama Wakil Wali Kota Bandung terpilih Erwin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu piminan KPK di Gedung merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).(Antara)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan. Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12) sore.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya berhasil menemukan dua alat bukti kuat.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 (kemarin) bertempat di kantor kami Kejari Kota Bandung dengan berdasarkan dua bukti yang cukup,” ungkapnya dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Irfan, tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka. Saudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP 10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025.

Adapun perbuatan para tersangka, lanjut Irfan, diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

“Yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” terangnya.

Menurut Irfan kedua tersangka terancam dikenakan Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Sebelumnya, dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadi tanda tanya besar masyarakat. Padahal Kejari telah memeriksa puluhan orang saksi termasuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar mengatakan, proses penyidikan serta pendalaman terhadap dugaan kasus korupsi tersebut masih dilakukan oleh tim penyidik.

“Sampai dengan saat ini perkembangan penanganan perkara (dugan korupsi di Pemkot Bandung) masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti,” ucapnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner