Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rotasi Mutasi Diduga Janggal, Staf Ahli Pemkab Bandung Barat Gugat Pj Bupati

Depi Gunawan
19/12/2024 19:16
Rotasi Mutasi Diduga Janggal, Staf Ahli Pemkab Bandung Barat Gugat Pj Bupati
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Rini Sartika (tengah) menggugat Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim ke PTUN Bandung.(MI/DEPI GUNAWAN)

MANTAN Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rini Sartika mempertanyakan terbitnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II.

Pasalnya, SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Atas kejanggalan tersebut, pihaknya mengajukan proses pengajuan gugatan ke PTUN.

"Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SK-nya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya. Katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu," kata Rini Sartika saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Ia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK rotmut yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang masa berlakunya habis sebelum keluar SK pertama.

Rini menilai, dengan keluarnya SK baru ini makin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.  

"Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya merubah. Prakteknya dirubah. Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya, jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.

"Terkait human eror yang disampaikan kepada Kemendagri, dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human error. Saya pertanyakan human error ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human error, terus siapa yang mengetiknya, lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan," jelasnya.

Pendamping hukum Rini, M Isa Fajri menjelaskan, proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan.

Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.

Ia menerangkan, konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan. Dismissal akan dilanjutkan pada 24 Desember mendatang. Phaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut.

Diketahui, Rini Sartika yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim ke PTUN Bandung terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran, salah satunya tidak mencantumkan Pertek BKN dalam SK rotmut.

Ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.

Rrotasi empat pejabat Pemkab Bandung Barat yang dilaksanakan pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner