Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rini Sartika mempertanyakan terbitnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II.
Pasalnya, SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Atas kejanggalan tersebut, pihaknya mengajukan proses pengajuan gugatan ke PTUN.
"Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SK-nya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya. Katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu," kata Rini Sartika saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Ia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK rotmut yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang masa berlakunya habis sebelum keluar SK pertama.
Rini menilai, dengan keluarnya SK baru ini makin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.
"Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya merubah. Prakteknya dirubah. Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya, jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.
"Terkait human eror yang disampaikan kepada Kemendagri, dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human error. Saya pertanyakan human error ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human error, terus siapa yang mengetiknya, lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan," jelasnya.
Pendamping hukum Rini, M Isa Fajri menjelaskan, proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan.
Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.
Ia menerangkan, konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan. Dismissal akan dilanjutkan pada 24 Desember mendatang. Phaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut.
Diketahui, Rini Sartika yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim ke PTUN Bandung terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran, salah satunya tidak mencantumkan Pertek BKN dalam SK rotmut.
Ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.
Rrotasi empat pejabat Pemkab Bandung Barat yang dilaksanakan pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN.
BMKG Jawa Barat (Jabar) memprakirakan kondisi cuaca sepekan ke depan untuk wilayah Jabar.
WACANA yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait peralihan kewenangan sejumlah jalan nasional ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai kurang tepat.
SEBANYAK 290 ribu warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dinonaktifkan dalam peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN).
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
Wakaf yang dikelola secara profesional dan produktif akan memberikan dampak jangka panjang.
Pengurus DPC yang dilantik merupakan representasi dari desa dan kelurahan di kecamatan.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, Pemilu 2029 yang akan datang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, akan semakin kompetitif dan semakin ketat.
Kepengurusan yang baru juga telah menyusun strategi guna pemenangan tahun politik 2029.
KELURAHAN Cisarua di Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Jawa Barat, merupakan salah satu wilayah rawan bencana hidrometeorologi.
Radio Ekraf digelar untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap peran strategis radio siaran dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional.
MENJELANG bulan Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan 11 lokasi pemantauan hilal.
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
PNM hadir sebagai solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses permodalan, pendampingan, serta program peningkatan kapasitas usaha
Acara IFBEX 2026 di Bandung tidak hanya menghadirkan banyak brand yang siap mencari mitra, tapi juga smart talkhsow dan lomba Kompetisi Proposal Bisnis
Warga Gaza harus bertahan hidup dan tak bisa menunggu pemimpin dunia mengambil tindakan.
Petugas BPBD Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimcam setempat langsung mendatangi lokasi. Mereka melakukan evakuasi dan pengamanan area sekaligus asesmen.
Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pihaknya akan serius memperjuangkan lahan bagi warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved