Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rini Sartika mempertanyakan terbitnya surat keputusan (SK) baru terkait rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II.
Pasalnya, SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu terungkap pada saat dismissal atau proses pemeriksaan dan penyeleksian berkas gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Atas kejanggalan tersebut, pihaknya mengajukan proses pengajuan gugatan ke PTUN.
"Baru pada saat di PTUN kemarin baru kita ditunjukkan SK-nya. Kenapa sebelumnya tidak pernah dikasih ke saya. Katanya sudah diberikan tapi saya tidak pernah menerima SK baru itu," kata Rini Sartika saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Ia menyayangkan Pj Bupati Bandung Barat yang tidak mencabut SK rotmut yang dinilai cacat hukum karena tidak berpedoman kepada aturan yang ada. Malah diubah dengan SK baru dengan dalih perpanjangan Pertek yang masa berlakunya habis sebelum keluar SK pertama.
Rini menilai, dengan keluarnya SK baru ini makin menunjukkan bahwa rotmut eselon II berbau kepentingan pihak tertentu.
"Disebutkan SK baru ini merupakan bagian tak terpisahkan dari SK sebelumnya. Jadi SK yang lama kalau seperti itu masih berlaku kalau tidak diubah. Dia tidak mencabut dan membatalkan tapi dia hanya merubah. Prakteknya dirubah. Padahal di SK sebelumnya tidak ada Pertek. Jadi ini bukan merubah tapi menambahkan," ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya, jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.
"Terkait human eror yang disampaikan kepada Kemendagri, dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human error. Saya pertanyakan human error ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human error, terus siapa yang mengetiknya, lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan," jelasnya.
Pendamping hukum Rini, M Isa Fajri menjelaskan, proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan.
Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN.
Ia menerangkan, konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan. Dismissal akan dilanjutkan pada 24 Desember mendatang. Phaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut.
Diketahui, Rini Sartika yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan menggugat Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim ke PTUN Bandung terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran, salah satunya tidak mencantumkan Pertek BKN dalam SK rotmut.
Ada dugaan pelanggaran regulasi dalam proses rotasi mutasi 4 pejabat di Bandung Barat karena masa berlaku Pertek dari BKN telah kadaluarsa sehingga tak bisa dipakai lagi sebagai dasar pemindahan pejabat.
Rrotasi empat pejabat Pemkab Bandung Barat yang dilaksanakan pada Senin 2 September 2024 tak berkesesuaian dengan tujuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara dalam hal mengisi kekosongan. Lebih jauh, perombakan posisi ini hanya menambah rangkap jabatan ASN.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Pendidikan karakter harus ditonjolkan, untuk membentuk budaya baik bagi generasi masa depan.
GUNA mendorong kemandirian para ibu rumah tangga, Yayasan Indonesia Setara (YIS) bersama Rumah Zakat menggelar Pelatihan Tata Boga Pembuatan Talam Singkong dan Muffin Pisang.
Pemerintah daerah selama ini terus mendorong kawasan objek wisata agar menjadi primadona bagi para pelancong, baik dari dalam maupun luar daerah.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Petugas PT Kereta Api Indonesia sudah menawarkan untuk pengembalian bea pembelian tiket atau menukar jadwal keberangkatan
Serangan hama terjadi di lahan sawah yang berada di Kampung Pasirangin, Babakan, Pasirmalaka, Pasirkunci, dan Pasirsasaungan.
Rekayasa pola operasi tersebut dilakukan karena kondisi genangan air menyebabkan kelambatan perjalanan kereta api yang sangat tinggi
Kegiatan ini diikuti oleh 2.500 peserta yang terdiri dari prajurit TNI, Polri serta masyarakat umum
Upaya tersebut dilakukan untuk menghidupkan kembali nilai sejarah sekaligus mendorong pemanfaatan budaya sebagai kekuatan pembangunan daerah.
Kehadiran ratusan alumni menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan masih terjaga dengan kuat.
PESANTREN Tarekat Idrisiyyah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar kick off transformasi pendidikan.
Pemerintah Kota Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini.
Pembukaan cabang Bandung diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan layanan Uhud Tour di wilayah Jawa Barat
SEBANYAK 96 ton kopi robusta hasil produksi Koperasi Produsen Gunung Luhur Berkah, Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, resmi diekspor ke Aljazair.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
Pembangunan renovasi bangunan rutilahu milik almarhum dikerjakan setelah terlebih dulu dilakukan survei dan kajian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved