Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BUPATI Aa Umbara melantik lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Pelantikan dilakukan secara tertutup di ruangan bupati, Selasa (30/3). Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan tidak diizinkan masuk ke tempat pelantikan.
Pelantikan para pejabat ini dilakukan ditengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Seusai melantik, Bupati Aa Umbara tidak segera keluar ruangan dan menunggu para wartawan membubarkan diri. Beberapa orang awak media yang sudah menunggu di luar akhirnya bisa bertemu Aa Umbara, namun bupati bergegas meninggalkan kantornya sambil tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Asep Ilyas menjelaskan bupati tetap bisa melantik JPTP meski dirinya tersangkut perkara dugaan korupsi bansos Covid-19 yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan KPK.
"Dalam UU 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah dimana dalam pasal 65 ayat 3 disampaikan bahwa tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang ketika sedang menjalani masa tahanan. Saat ini sesuai dengan anggapan dari Ketua Pansel juga azas praduga tak bersalah sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," ungkap Asep Ilyas.
Dirinya menyebut, proses pelantikan pejabat oleh Bupati Bandung Barat sudah sesuai rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi jalannya proses tahapan seleksi terbuka.
Sepanjang kasusnya belum inkrah, lanjut Asep, bupati masih memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas melantik bawahannya. Jika perkara yang menjerat Bupati Aa Umbara sudah inkrah, hal ini pun tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan Bandung Barat.
"ASN ini independen, kita menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan amanah yang diemban. Terlepas dari itu kita fokus saja dengan tugas dan fungsi masing-masing," ucapnya.
Terpisah, Forum Peduli Bandung Barat mendesak KPK segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi yang menyeret Bupati Bandung Barat bersama anaknya serta seorang pengusaha.
Pasalnya, dengan lamanya penetapan nama-nama tersangka bisa mengganggu kinerja para ASN, termasuk pejabat yang baru saja dilantik serta kepala dinas dan anak buahnya yang belum lama ini diperiksa oleh tim penyidik dari lembaga antirasuah.
"Lebih baik KPK mengungkapkan secepatnya nama-nama yang sudah jadi tersangka. Kalau terlalu berhati-hati, eksesnya akan menimbulkan opini publik, roda pemerintahan terganggu, akhirnya berimbas pada pelayanan kepada masyarakat," kata Koordinator Forum Peduli Bandung Barat, Suherman.
Sejauh ini, KPK telah memanggil puluhan saksi untuk diperiksa dalam rangka mendalami dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat atau bansos di Bandung Barat tahun 2020.
Menurut dia, pemeriksaan ini tentunya memunculkan asumsi di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, KPK juga sempat menggeledah kantor dinas yang tidak langsung berkaitan dengan kasus yang tengah didalami.
"Mestinya KPK berani menyebutkan nama. Kasihan orang-orang yang sudah diperiksa kalau terlalu lama diungkap," ujarnya.
Namun demikian, pihaknya bisa memaklumi jika pengungkapan kasus ini cukup lama sebab KPK ingin mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kami akan secepatnya ke Jakarta untuk mendorong KPK segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat kasus korupsi ini," tambahnya. (OL-13)
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Dinsos Bandung Barat soal Korupsi Bansos
Polisi telah mencekal tersangka surat jalan palsu Joko S Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Tommy Sumardi (TS) untuk 20 hari ke depan.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Pencekalan dilakukan setelah tersangka berinisial E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, E ditetapkan sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan proses pencekalan ke luar negeri terhadap Si Kembar Rihana dan Rihani.
Tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
"Ada beberapa Pati Polri yang mutasi atau mendapatkan jabatan baru, terdapat delapan Kapolda yang dirotasi, satu Asops Kapolri dan satu Kadiv TIK Polri," jelas Awi Setiyono
Dilakukan rotasi kapolda serta kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi di korp baju coklat, berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ST/2248/VIII/KEP./2020
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan surat TR itu memang rutin dilakukan oleh tubuh Polri.
SEJUMLAH pihak mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatan mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved