Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah menyisir sejumlah kantor dinas serta pemilik perusahaan selama satu pekan ke belakang, tim penyidik KPK pada Rabu (24/3) memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan di Polres Cimahi.
Sejumlah pejabat yang diperiksa di antaranya eks Kepala Dinas Sosial Heri Partomo, Bendahara Pengeluaran Dinsos Priyo Nugroho, dan Kepala Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Dian Suhartini. Selain itu, dari pihak perusahaan antara lain Direktur Utama PT Jagat Dirgantara Asep Cahyadinata, Direktur CV Sentral Sayuran Garden City Yusup Sumarna, Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Mochamad Yasin Akbar, serta sejumlah nama lain.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19. Pemeriksaan dilakukan di Polres CImahi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Tidak hanya Dinas Sosial, penggeledahan untuk mencari barang bukti sudah dilakukan di sejumlah kantor dinas lain. Namun, Ali Fikri belum bersedia membeberkan lebih jauh detail kasus yang tengah didalami KPK. Meski demikian, dirinya tak menampik pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah dua instansi yakni Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Kantor Badan Kepengawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat. "Dari dua lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang berkaitan dengan perkara," ungkap Ali Fikri.
Sementara itu, pascadimulai penggeledahan pada Selasa (16/3), Bupati Aa Umbara nyaris tak pernah hadir dalam agenda Pemkab Bandung Barat. Diketahui, Aa Umbara termasuk salah satu nama yang disebutkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang tersebar melalui dunia maya.
Kassubag Pemberitaan pada Setda Kabupaten Bandung Barat Efhi Effendi mengakui sebelumnya Bupati Aa Umbara pernah mengikuti kegiatan pemerintahan dan paripurna yang diadakan secara virtual. "Terakhir, beliau menghadiri suatu acara di Dusun Bambu pada Selasa (16/3) atau ketika pertama kali dilakukan penggeledahan KPK," ucap Effi.
Setelah itu, hingga saat ini dirinya belum menerima agenda Aa Umbara lain. Walaupun sejumlah kantor dinas pernah digeledah KPK, dia memastikan pelayanan di kantor dinas masih tetap berjalan seperti biasa. "Untuk seminggu ini memang tidak ada agenda bupati," jelasnya. (OL-14)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved