Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada

Antara
12/10/2024 12:31
Petahana Mutasi Pejabat Langgar UU Pilkada
pengusaha kebanjiran pesanan untuk suvenir paslon dalam pilkada(Antara Foto)

PENGAJAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
  
"Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada," katanya, Sabtu (12/10).
  
Menurut dia, walaupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa
yang sudah terjadi.
  
"Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,"katanya menegaskan.
  
Dia menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.
 
Sejumlah penyelenggara pemilu dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga diantaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh untuk Pilkada
serentak 2024.
  
Substansi dari ketiga laporan itu yakni KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat,
enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.  (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya