Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAJAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
"Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada," katanya, Sabtu (12/10).
Menurut dia, walaupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa
yang sudah terjadi.
"Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,"katanya menegaskan.
Dia menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.
Sejumlah penyelenggara pemilu dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga diantaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh untuk Pilkada
serentak 2024.
Substansi dari ketiga laporan itu yakni KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat,
enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada.
Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon
sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. (Ant/H-3)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ada beberapa Pati Polri yang mutasi atau mendapatkan jabatan baru, terdapat delapan Kapolda yang dirotasi, satu Asops Kapolri dan satu Kadiv TIK Polri," jelas Awi Setiyono
Dilakukan rotasi kapolda serta kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi di korp baju coklat, berdasarkan Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 dan ST/2248/VIII/KEP./2020
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan surat TR itu memang rutin dilakukan oleh tubuh Polri.
SEJUMLAH pihak mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatan mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved