Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH aktivis dari Kota Bandung membawa sengketa Kebun Binatang Bandung ke DPR RI.
Mereka terdiri dari perwakilan dari WALHI Jawa Barat, LBH Satria Siliwangi, Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Penjaga Warisan Sunda, tokoh masyarakat, Aliansi Bandung Melawan serta Yayasan Taman Sari Margasatwa. Audiensi digelar di Gedung Nusantara II.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Selasa (20/1) itu, berbagai elemen masyarakat itu membongkar lapisan persoalan yang selama ini mengendap. Di antaranya soal klaim kepemilikan lahan, tafsir regulasi konservasi, hingga kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang dituding melampaui kewenangan.
Aspirasi diterima Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan bersama anggota.
Di forum tersebut, satu benang merah mengemuka, yakni kebijakan Pemerintah Kota Bandung dinilai berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH), tanpa fondasi hukum yang memadai.
Mewakili Civil Society dan aktivis lingkungan Jabar, Apipudin menegaskan bahwa kebun binatang tidak bisa diperlakukan sebagai ruang hijau biasa.
“Kawasan kebun binatang adalah kawasan konservasi. Fungsinya berbeda dengan RTH, baik dari sisi ekologi maupun pengelolaannya,” tambahnya, di Bandung, Rabu (21/1).
Direktur Eksekutif Hejo Institute ini menyebut kawasan Tamansari Kebun Binatang berperan sebagai penyangga iklim mikro Kota Bandung, fungsi ekologis yang tak bisa digantikan taman kota biasa.
“Ini bukan sekadar ruang hijau. Ia penjaga iklim mikro kota, dan dilindungi undang-undang konservasi,” tegasnya.
Apipudin menilai langkah Wali Kota Bandung yang memaksakan pengosongan kawasan melalui surat peringatan bertingkat sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Tindakan itu cenderung fasis, memaksakan kehendak melalui surat peringatan pengosongan, padahal tidak ada dasar hukum untuk mengubah kawasan konservasi menjadi RTH,” kata aktivis Walhi ini.
Menurut Apipudin, ironi kian terasa ketika Pemerintah Kota Bandung justru menutup pintu rekonsiliasi, meski komunikasi antar pihak yang bersengketa telah mencapai lebih dari 60% titik temu.
Oleh karenanya WALHI meminta BAM DPR RI turun tangan menegur Pemkot Bandung dan membentuk tim transisi, sebagaimana rekomendasi Kejaksaan sejak Oktober 2025.
Klaim kepemilikan
Lapisan masalah lain dibuka oleh Dadan Ramdani, dari LBH Satria Siliwangi. Ia mempertanyakan klaim kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Kota Bandung, yang bertumpu pada 13 segel pembelian era kolonial 1920–1939.
“Kami mempertanyakan dasar klaim Pemkot Bandung yang hanya bertumpu pada 13 segel tahun 1920–1939. Ini perlu diuji dan diverifikasi secara hukum melalui BPN,” ujarnya.
Dia membeberkan hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Januari 2025 atas permohonan Yayasan Taman Sari Margasatwa, yang menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Secara fisik, kata Dadan, lahan tersebut telah dikuasai yayasan sejak 1930 hingga kini.
“Fakta fisik dan administrasi ini sering diabaikan dalam narasi resmi pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mandulnya fungsi pengawasan legislatif daerah. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 49 secara eksplisit menetapkan Kebun Binatang Bandung sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah ex-situ—bukan RTH.
Namun, kebijakan penutupan kebun binatang pada Agustus 2025 justru berjalan tanpa koreksi.
“Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol DPRD terhadap kebijakan eksekutif yang jelas-jelas bertentangan dengan perda,” ujar Dadan.
Di balik tarik-menarik status kawasan, terdapat dampak berlapis yakni ancaman terhadap keberlangsungan konservasi satwa, nasib ratusan pekerja, serta preseden buruk pengelolaan kawasan konservasi perkotaan.
LBH Satria Siliwangi menyebut rencana pencabutan izin lembaga konservasi sebagai langkah ekstrem yang berpotensi melanggar hukum dan etika lingkungan.
Dengan membawa soal ini ke DPR RI, itu menjadi penanda bahwa sengketa Kebun Binatang Bandung tak lagi semata urusan daerah. Ia telah menjelma isu nasional tentang tata kelola konservasi, supremasi hukum, dan batas kewenangan kepala daerah.
*
JELANG Ramadan, harga kebutuhan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di wilayah Tasikmalaya merangkak naik.
HARAPAN bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diputus kepesertaan dalam BPJS Kesehatan masih ada.
Hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan tidak boleh terhenti meskipun terjadi penyesuaian data kepesertaan PBI JK oleh pemerintah pusat.
Masyarakat bisa menghubungi layanan call center atau komunikasi khusus pada nomor 085775211755. Operator nomor tersebut nanti akan memandu masyarakat yang memerlukan bantuan.
Petugas gabungan jugaharus selalu mewaspadai banjir luapan Sungai Citanduy dan Sungai Cikidang di Sukaresik
Sebanyak 58 siswa menerima beasiswa PIP untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah.
Banjir terjadi pada Rabu (11/2) di empat dusun di Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan
Program ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman iftar yang memadukan kekayaan cita rasa khas Timur Tengah dengan panorama skyline Kota Bandung.
Pemkab Sumedang menyambut baik rencana investasi Garudafood karena dinilai mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Pos Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga kelancaran distribusi pangan dan memperkuat konektivitas antarwilayah melalui jaringan logistiknya
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
KAI Daop 2 Bandung menyediakan total 67.510 tempat duduk selama lima hari masa angkutan libur panjang Imlek
Kehadiran LSP mandiri menegaskan komitmen Unjani dalam memperkuat daya saing lulusan di tengah kebutuhan industri yang semakin kompleks.
Pada 2023 lalu, korban miras di Subang mencapai 12 orang tewas.
Bluebird berkomitmen tidak hanya menyediakan layanan transportasi yang aman dan nyaman, tapi juga berupaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan
Selain pembinaan rohani, acara ini juga diisi dengan penyerahan santunan kepada 206 anak yatim piatu yang tersebar se-Indonesia.
TIM gabungan menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Citarum khususnya di wilayah RT 01/09 Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (11/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved