Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Akibat Judi Online, Manajer Bank di Indramayu Masuk Penjara

Nurul Hidayah    
10/7/2025 18:46
Akibat Judi Online, Manajer Bank di Indramayu Masuk Penjara
Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan seorang manajer bank sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.(MI/NURUL HIDAYAH)

SEORANG mantan Relation Manager Marketing di salah satu bank di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik Kejari Indramayu telah menetapkan status tersangka kepada AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit nasabah pada salah satu bank di Kabupaten Indramayu.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Tersangka AF langsung ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu, Rabu (9/7) malam.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“AF saat ini telah dipecat dari tempatnya bekerja. Tersangka AF menjabat sebagai Relation Manager Marketing pada periode 2021 sampai 2024,” tutur Arie.

Dengan posisinya sebagai Relation Manager Marketing itu, tersangka  AF diduga telah melakukan penyimpangan  penggunaan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 debitur.  

“Penyimpangan itu terdiri dari penyalahgunaan setoran terhadap 40 debitur, penggunaan sebagian pinjaman terhadap 16 debitur, dan penggunaan seluruh pinjaman terhadap 15 debitur,” tambahnya.

Akibat perbuatan AF mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.097.552.915.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tersangka AF selama rentang waktu 2021-2024. Dalam aksinya pada 2021-2023 lalu, AF menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan oleh sebanyak 40 nasabah yang dititipkan melalui AF.

“Tapi uang itu tidak disetorkan kepada bank tempatnya bekerja,” katanya.

Kemudian pada 2023-2024, AF juga melakukan penggunaan sebagian dana kredit milik 16 nasabah. Modus lainnya, berlangsung pada 2022-2024, melakukan penggunaan seluruh dana kredit milik 15 nasabah.

Menurut Endang, uang yang terkumpul sekitar Rp2 miliar tersebut digunakan oleh AF untuk kepentingan pribadinya. Di antaranya, untuk pembayaran angsuran atau cicilan, keperluan sehari-hari, hingga bermain judi online.

“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengatakan sejak 2021 sudah kecanduan judi online,” jelasnya.

AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 KUHP.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner