Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Yayasan Kebun Binatang Bandung Tolak Penyegelan yang Dilakukan Kejati Jabar

Naviandri
06/2/2025 18:58
Yayasan Kebun Binatang Bandung Tolak Penyegelan yang Dilakukan Kejati Jabar
Kuasa hukum Yayasan Kebun Binatang Bandung memberikan keterangan pers atas penyegelan yang dilakukan Kejati Jabar(MI/NAVIANDRI)

YAYASAN Margasatwa, pengelola Kebun Binatang Bandung menolak penyegelan sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka memastikan bahwa operasional Kebun Binatang Bandung berjalan normal hingga saat ini.

"Yang pertama adalah penyegelan ini kita menolak dan memprotes terhadap langkah Kajati. Operasional berjalan biasa-biasa saja normal saja," tegas kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony di Bandung, Kamis (6/2).

Dia menuturkan pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait permasalahan tersebut yang saat ini tengah fokus mengikuti praperadilan atas penetapan dua kliennya menjadi tersangka.

"Pertama kami fokus di praperadilan. Kita berikan kesempatan pada majelis untuk bisa mencerna dari bukti yang ada bahwa proses administrasi dari praperadilan ini cacat formal," ungkapnya.

Menurut Idrus saat ini agenda sidang praperadilan sudah berjalan dua kali persidangan dan berharap agar proses sidang praperadilan berjalan normal. "Posisi kita jelas apa yang dilakukan oleh jaksa adalah sesuatu yang keliru dan menyimpang."

Dia menambahkan, pihaknya ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam penetapan dua kliennya menjadi tersangka. Termasuk mempermasalahkan aset yang masih dipersoalkan di praperadilan.

Sehari sebelumnya, Kejati Jabar telah menyita sejumlah bangunan mulai dari ruangan kantor, gudang, gedung dan lainnya di Kebun Binatang Bandung, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka memastikan operasional Kebun Binatang Bandung tetap berjalan.

Asisten Pidana Khusus (Adpidsus)  Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto menerangkan,  telah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tipikor Bandung dan langsung melakukan penyitaan. Jumlah bangunan yang disita berjumlah enam aset mulai dari kantor, gudang, gedung dan lainnya.

Terkait penyegelan tersebut Pj Wali Kota Bandung, A Koswara menerangkan,  yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa. "Pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti."

Masalahnya, tambah dia, hanya pada badan pengelola apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, diserahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru.

Sementara itu, Kejati Jabar juga telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.  

Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner