Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Babak Baru Sengketa Kebun Binatang, Pemkot Bandung Komitmen Amankan Aset

Naviandri
27/11/2024 17:26
Babak Baru Sengketa Kebun Binatang, Pemkot Bandung Komitmen Amankan  Aset
Pemerintah Kota Bandung memasang papan pengumuman di lahan Kebun Binatang Bandung.(DOK/PEMKOT BANDUNG)

KASUS dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S dan RBB yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, pada Senin (25/11).

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No 6 dengan luas sekitar 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset milik Pemkot Bandung, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada 2005.

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menyampaikan, kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jabar.

“Kasus ini sudah cukup lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak patuh dalam pemanfaatan aset tersebut," ujarnya, di sela-sela peninjauan TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu (27/11).

Dia menyebutkan Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, melalui perjanjian sewa-menyewa. Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan.

Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan, akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada 2022 senilai Rp16 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan uang sewa sebesar Rp5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk 2022 hingga 2023 sebesar Rp3,5 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner