Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejati Jabar Tahan Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung

Naviandri
26/11/2024 13:40
Kejati Jabar Tahan Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung
Kejati Jabar menahan Pengurus Yayasan Kebun Binatang Bandung.(Dok.Istimewa)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan sebagai tersangka dan menahan Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial, S dan RRB selaku pengelola lahan Kebun Binatang Bandung . Lahan yang berada di Jalan Kebun Binatang No. 6 itu memiliki luas  139.943 M2 dan juga lahan lain di lokasi yang sama seluas ± 285 M2.

Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12  bidang dan 1 bidang dari tukar menukar dan telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung Tahun 2005.

BMD berupa lahan Kebun Binatang telah dimanfaatkan lahannya oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak tanggal 30 November 2007. Karena pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa. Namun setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari, tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemkot Bandung. Setelah  perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari, telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH melalui keterangannya Selasa (26/11) mengatakan, berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut tersangka S sebagai Anggota Pembina dan Tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw. Pada Tahun 2017 s/d Tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, keluarga dari John Sumampauw.

“Lalu Pada 21 Januari 2022 terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dengan Ketua Pembina tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah tersangka RBB yang mempunyai tupoksi sebagai Ketua Pengurus, yaitu dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam atas nama mewakili yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina,” ungkap Sricahyawijaya.

Menurut Sricahyawijaya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus yang dilakukan tim penyidik Kejati Jabar, sejak kepengurusan tersangka S dan tersangka RBB seharusnya pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 hingga 2023, Yayasann Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung.

“Ini mengakibatkan pendapatan untuk pemanfaatan kebun binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” lanjutnya.

Berikut rincian kerugian senilai RP25 miliar yang dialami negara:
1.      Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Perjanjian Sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh Tersangka S Tahun 2022 sebesar Rp.16 miliar.
2.      Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp.5,4 miliar.
3.      Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2022 s/d 2023 sebesar Rp. 3,5 miliar.

“Akibat perbuatan Tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 600 juta, karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejati Jabar pada 25 November 2024 memeriksa S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (dari 2022 - sekarang) selama kurang lebih 6 jam dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Tersangka ditahan di rumah tahanan selama 20 hari, sejak 25 November 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 mendatang.

Kepada para tersangka Penyidik Kejati Jabar mengenakan  pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya