Prabowo Instruksikan Pemangkasan Anggaran, Pemkot Bandung Seleksi Ketat Program Prioritas

Naviandri
31/1/2025 13:27
Prabowo Instruksikan Pemangkasan Anggaran, Pemkot Bandung Seleksi Ketat Program Prioritas
Pj Wali Kota Bandung Koswara pimpin rapat bahas efisiensi anggaran.(Dok Diskominfo Bandung)

PEMERINTAH Kota Bandung berencana melakukan seleksi ketat terhadap program prioritas guna melakukan efisiensi anggaran sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Pemkot Bandung pun akan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman pelaksanaan seleksi program tersebut untuk melakukan pemangkasan anggaran.

“Kami telah menyiapkan Inwal yang akan menjadi acuan dalam menjalankan pelaksanaan Instruksi Presiden. Setelah Inwal diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” ungkap
Pejabat Wali Kota Bandung A Koswara pada Kamis (30/1).

Menurut Koswara, kebijakan efisiensi anggaran sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satu. Tim transisi dan pemkot sudah memiliki pandangan yang sama untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 secara lebih terperinci guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Sebagai langkah awal, pemkot melakukan evaluasi belanja daerah sejak Desember 2024.

Proses kajian APBD 2025 dilakukan dengan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

“Setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, untuk pos perawatan tetap akan dilakukan karena itu bagian dari kebutuhan operasional,” papar Koswara.

Koswara juga menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar penghematan, melainkan sebuah upaya untuk memastikan anggaran yang digunakan benar memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Pemkot akan lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang terukur.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami akan lebih selektif dalam menyusun program dan kegiatan. Saya berharap penerbitan Inwal akan memperkuat upaya Pemkot Bandung, dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo serta regulasi yang berlaku,” jelas Koswara.

Mudah-mudahan hal ini, lanjut Koswara, bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 berisi tujuh poin instruksi dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD. Inpres yang diteken pada 22 Januari 2025 mengatur pembatasan pengeluaran di berbagai sektor, termasuk kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas.

“Arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, mencakup beberapa kebijakan utama, membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” terang Koswara.

Arahan selanjutnya, kata Koswara, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga. Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

“Instruksi ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, termasuk Pemkot Bandung, dengan adanya kebijakan diharapkan setiap daerah dapat mengoptimalkan anggaran secara lebih efisien dan tepat sasaran. Adanya instruksi, pemkot berkomitmen mengelola anggaran secara lebih transparan dan efektif. Dan perlu diketahui maksud efisiensi belanja bukan berarti memangkas anggaran secara sembarangan, melainkan memastikan dana yang tersedia benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” sambung Koswara. (AN/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner