Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Kamis (30/1).
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari menyatakan, layanan PBG-MBR ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR, dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
"Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang menyelaraskan tiga aplikasi utama yaitu, Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi (Sipetruk).
Aplikasi penyedia informasi publik yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang. Hayu Gampil, platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
"Dan SIMBG Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yakni sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional. Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara perizinan daerah dan pusat," papar Bambang.
Bambang menambahkan, dalam simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan dari awal hingga akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyatakan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin bangunan.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan," tutur Koswara.
Koswara menambahkan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini. Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat. Saat ini, Kota Bandung telah mengembangkan layanan secara online, berbeda dengan beberapa daerah lain.
"Pemkot berharap ada izin integrasi dengan SIMBG agar proses semakin seamless. Jika sistem ini dapat terhubung, durasi penerbitan perizinan bisa lebih optimal," ucap Koswara. (N-2)
Pemkot Bandung, Jawa Barat (Jabar) menggulirkan program penguatan pendidikan karakter bagi siswa SMP, yang dikemas melalui muatan lokal pendidikan bela negara.
Pemkot Bandung akan terus memperkuat dan memperluas program perlindungan anak, mulai dari memastikan pemenuhan hak-hak anak dan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak ditemukan adanya beras oplosan yang beredar di pasar tradisional maupun pasar modern di Kota Bandung.
Kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat SD dan SMP berada di Pemkot Bandung, sementara SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemprov Jabar.
Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat sudah menyiapkan langkah setelah melihat sejumlah mal sepi pengunjung atau bisa dibilang mati suri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) memberikan sanksi kepada dua komunitas lari akibat membagikan bir di acara Pocari Sweat Run 2025 di Kota Bandung pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved