Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Kamis (30/1).
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari menyatakan, layanan PBG-MBR ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR, dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
"Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang menyelaraskan tiga aplikasi utama yaitu, Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi (Sipetruk).
Aplikasi penyedia informasi publik yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang. Hayu Gampil, platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
"Dan SIMBG Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yakni sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional. Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara perizinan daerah dan pusat," papar Bambang.
Bambang menambahkan, dalam simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan dari awal hingga akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyatakan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin bangunan.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan," tutur Koswara.
Koswara menambahkan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini. Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat. Saat ini, Kota Bandung telah mengembangkan layanan secara online, berbeda dengan beberapa daerah lain.
"Pemkot berharap ada izin integrasi dengan SIMBG agar proses semakin seamless. Jika sistem ini dapat terhubung, durasi penerbitan perizinan bisa lebih optimal," ucap Koswara. (N-2)
Saat ini, di Kota Bandung baru ada dua puskesmas yang sudah beroperasi penuh selama 24 jam, yakni Puskesmas Ibrahim Adjie dan Puskesmas Garuda
Peristiwa longsor tersebut menyebabkan kirmir atau turap pembatas jalan roboh dan memicu penggerusan tanah.
Dengan luas sekitar 11,7 hektare, kawasan ini memiliki peran penting sebagai ruang hijau di tengah kepadatan wilayah perkotaan.
Selain kebersihan jalan, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian besar pada penguatan sistem pengolahan sampah.
Permasalahan sampah menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar) menargetkan kebijakan pembangunan yang semakin presisi dan berbasis data melalui pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved