Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) menggelar uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung Kamis (30/1).
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari menyatakan, layanan PBG-MBR ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan bangunan bagi warga MBR, dengan sistem yang lebih transparan dan efisien.
"Melalui sistem digital, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, khususnya MBR, bisa mendapatkan layanan perizinan bangunan dengan cepat, mudah, dan tanpa perantara yang tidak resmi," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Ciptabintar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, yang menyelaraskan tiga aplikasi utama yaitu, Sistem Informasi Perencanaan Tata Ruang dan Konstruksi (Sipetruk).
Aplikasi penyedia informasi publik yang berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan tata ruang. Hayu Gampil, platform yang mempercepat penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan nilai nol rupiah bagi MBR.
"Dan SIMBG Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yakni sistem pusat yang mengatur persetujuan bangunan gedung secara nasional. Dengan integrasi ketiga aplikasi ini, proses perizinan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan, sekaligus menghindari tumpang tindih antara perizinan daerah dan pusat," papar Bambang.
Bambang menambahkan, dalam simulasi uji coba layanan ini, durasi proses perizinan dari awal hingga akhir proses tercatat hanya 76 menit, jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya mencapai 180 menit.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara menyatakan, inovasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus izin bangunan.
"Kami berkomitmen menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Integrasi tiga aplikasi ini menjadi solusi agar proses lebih efisien dan menghindari percaloan," tutur Koswara.
Koswara menambahkan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengapresiasi langkah Pemkot Bandung dalam digitalisasi layanan perizinan ini. Namun, tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan SIMBG tingkat pusat. Saat ini, Kota Bandung telah mengembangkan layanan secara online, berbeda dengan beberapa daerah lain.
"Pemkot berharap ada izin integrasi dengan SIMBG agar proses semakin seamless. Jika sistem ini dapat terhubung, durasi penerbitan perizinan bisa lebih optimal," ucap Koswara. (N-2)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak ditemukan adanya beras oplosan yang beredar di pasar tradisional maupun pasar modern di Kota Bandung.
Kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat SD dan SMP berada di Pemkot Bandung, sementara SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemprov Jabar.
Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat sudah menyiapkan langkah setelah melihat sejumlah mal sepi pengunjung atau bisa dibilang mati suri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) memberikan sanksi kepada dua komunitas lari akibat membagikan bir di acara Pocari Sweat Run 2025 di Kota Bandung pekan lalu.
Pemkot Bandung, Jawa Barat, memastikan seluruh perangkat daerah terkait dalam kondisi siaga penuh, menjelang pelaksanaan Pocari Sweat Run 2025 yang bakal digelar 19-20 Juli 2025.
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, membuat kebijakan dengan menjadi tiga waktu masuk sekolah untuk jenjang SMA, SMP dan SD untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved