Rusak Keindahan Kota, Pemkot Bandung Moratorium Izin Reklame

Bayu Anggoro
16/1/2025 22:47
Rusak Keindahan Kota, Pemkot Bandung Moratorium Izin Reklame
Salah satu reklame terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Kamis (16/1)(MI/Bayu Anggoro)

PEMERINTAHKota Bandung bakal melakukan penertiban reklame terutama dari sisi penataannya. Hal ini dilakukan karena keberadaan reklame banyak yang tidak memerhatikan keindahan kota. Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan, selama ini banyak reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan tata ruang wilayah. Menurutnya, banyak reklame yang justru merusak keindahan kota.

"Harus ditata. Kondisi sekarang banyak reklame yang merusak wajah kota," katanya di Bandung, Kamis (16/1).

Bahkan, reklame yang amburadul penempatannya ini terjadi pada yang memiliki izin. Banyak juga titik-titik pemasangan reklame yang mengubah fungsi lahan, seperti pada ruang terbuka hijau. Karena itu, Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan moratorium perizinan reklame. Ini pun sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dengan berlakunya moratorium, Bambang menyebut Pemerintah Kota Bandung sudah tidak lagi menerbitkan izin untuk pemasangan reklame.

"Sudah di-cut off, tak lagi ada izin reklame," ucapnya.

Dengan adanya moratorium, pihaknya menargetkan awal tahun depan seluruh reklame sudah terpasang dengan baik. "Sehingga ke depannya reklame ini jadi penunjang keindahan kota, selain penunjang PAD," ungkapnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP tengah melakukan penertiban terhadap reklame yang bermasalah. Karena keterbatasan, sebulan hanya dilakukan dua kali penertiban. Pun pihaknya menyosialisasikan kepada pemilik reklame. "Jadi kami minta pemilik menertibkan sendiri," tuturnya.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner