Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN berbeda diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung soal karya wisata atau study tour siswa sekolah. Berbeda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Pemkot Bandung memperbolehkan study tour untuk tingkat SD dan SMP.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Selasa (29/7), menegaskan bahwa meski diperolehkan, pelaksanaan kegiatan study tour di tingkat SD dan SMP tidak bersifat wajib dan tidak boleh menjadi beban bagi orangtua murid. Erwin pun mendukung penuh kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait pelaksanaan study tour untuk sekolah-sekolah di Kota Bandung.
“Saya tidak akan melebihi apa yang sudah disampaikan Pak Wali. Sebagai wakil, saya mendukung kebijakan beliau. Terpenting adalah bagaimana kita menjaga agar kegiatan ini tidak memberatkan Masyarakat,” tegas Erwin.
Beda Kewenangan Pemkot dan Pemprov
Menurut Erwin, kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat SD dan SMP memang berada di Pemkot Bandung. Sedangkan, untuk SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemprov Jabar. “Saya jelaskan Kota Bandung hanya mengatur SD dan SMP. Maka dari itu, kebijakan study tour juga diatur agar tidak menjadi beban. Tidak ada kewajiban study tour, ini harus jadi perhatian,” tuturnya.
Erwin juga mengungkapkan bahwa ke depan istilah study tour perlu diubah, karena kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan nilai akademik siswa. Ia menegaskan agar sekolah tidak memaksakan, apalagi mengeluarkan surat edaran yang bersifat paksaan, orangtua murid untuk mengikutkan anaknya dalam study tour.
“Saya tidak melarang sekolah atau siswa untuk melakukan kegiatan di luar kelas, seperti piknik atau wisata edukatif, selama dilakukan dengan sukarela dan tidak dikaitkan dengan nilai sekolah. Kota Bandung sebagai kota tujuan wisata akan terus berbenah, baik dalam hal infrastruktur maupun fasilitas umum, agar bisa dimanfaatkan bagi wisatawan,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul), menegaskan larangan study tour yang diselenggarakan harus dipahami maknanya oleh setiap kepala daerah. Study tour bukan sekadar kegiatan rekreasi, melainkan harus bersifat ilmiah dan berkaitan dengan penelitian, kegiatan yang relevan dengan pendidikan.
“Pelaksanaan study tour yang selama ini lebih banyak dikaitkan dengan pariwisata tidak sesuai dengan esensi pendidikannya. Dengan adanya demo dari pekerja pariwisata, pengelola bus dan pengusaha travel, itu menunjukkan bahwa study tour yang dilaksanakan selama ini bertentangan dengan makna sesungguhnya. Itu pembodohan publik,” tegas Demul.
Dedi menilai kegiatan study tour yang diselenggarakan sekolah selama ini, cenderung menyimpang dan justru membebani orangtua siswa. Ia menentang sekolah-sekolah di Jabar melakukan pembodohan pada siswa dan orangtuanya. Kegiatan study tour juga sesungguhnya bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan wilayah masing-masing. (M-1)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan insinerator mini untuk mengolah sampah.
Saat ini, di Kota Bandung baru ada dua puskesmas yang sudah beroperasi penuh selama 24 jam, yakni Puskesmas Ibrahim Adjie dan Puskesmas Garuda
Peristiwa longsor tersebut menyebabkan kirmir atau turap pembatas jalan roboh dan memicu penggerusan tanah.
Dengan luas sekitar 11,7 hektare, kawasan ini memiliki peran penting sebagai ruang hijau di tengah kepadatan wilayah perkotaan.
Selain kebersihan jalan, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian besar pada penguatan sistem pengolahan sampah.
Permasalahan sampah menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
DEMO para pelaku pariwisata di Gedung Sate agar larangan study tour dicabut ditanggapi dingin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Study tour pelajar telah menyumbang 40%-50% kegiatan usaha jasa wisata di Jawa Barat.
BERBEDA dengan kebijakan diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah memperbolehkan sekolah melakukan study tour.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved