Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Insinerator Mini Dilarang KLH, Pemkot Bandung Terancam Kesulitan Mengolah Sampah

Naviandri
20/1/2026 17:04
Insinerator Mini Dilarang KLH, Pemkot Bandung Terancam Kesulitan Mengolah Sampah
Ilustrasi(MI/Naviandri)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) melarang penggunaan insinerator mini untuk mengolah sampah. Kebijakan ini diperkirakan akan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalami kesulitan dalam mengelola sampah di wilayahnya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menyatakan bahwa dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menganut sistem desentralisasi, Pemkot Bandung harus patuh terhadap larangan KLH. Namun, Kristian menyarankan agar pemerintah kota segera melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.

"Namun kalau ada kebutuhan mendesak dan bisa dipertanggungjawabkan secara logis dan secara akuntabel, maka Pemkot Bandung bisa melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat. Konsultasi tersebut untuk membahas bahwa pemkot memang menginginkan agar mesin insinerator tersebut tetap digunakan mengolah sampah sebagaimana yang diusulkan dari awal, sehingga pemkot tinggal bersurat ke KLH," paparnya di Bandung, Selasa (20/1/2026).

Urgensi Konsultasi dan Data Uji Emisi

Kristian menilai Wali Kota Bandung sebaiknya segera bersurat untuk memohon audiensi kepada KLH. Menurutnya, persoalan penanganan sampah di Kota Bandung sudah sangat mendesak, sementara pemerintah pusat tidak melihat langsung kondisi di lapangan, sehingga upaya konsultasi menjadi penting.

Ia menekankan agar Pemkot Bandung menyiapkan landasan argumentasi dan analisis komprehensif tanpa manipulasi riset. "Nah coba itu didiskusikan karena saya rasa boleh-boleh saja. Agar argumentasinya kuat, pemkot harus menerbitkan data resmi hasil uji emisi gas yang dihasilkan dari pembakaran sampah melalui fasilitas insinerator yang telah dipersiapkan," ucap Kristian.

Kristian juga mengusulkan agar dilakukan pengecekan terhadap ambang batas emisi guna memastikan apakah hasilnya berada di atas atau di bawah standar. 

Jika emisi berada di bawah standar, penggunaan fasilitas tersebut seharusnya tetap diperbolehkan demi membantu masyarakat yang terdampak penumpukan sampah. 

Penyesuaian Strategi DLH Bandung

DLH Kota Bandung harus menyesuaikan strategi pengolahan sampahnya karena larangan KLH berdampak langsung pada rencana anggaran dan operasional insinerator. Rencana penambahan 25 unit insinerator senilai Rp29 miliar berpeluang dibatalkan, sementara 15 unit yang sudah ada akan segera dikaji ulang.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq, mengatakan bahwa anggaran penambahan insinerator akan digeser ke teknologi pengolahan sampah yang dianggap lebih ramah lingkungan.

"Karena adanya larangan tentu dibatalkan untuk menambah insinerator dan anggaran digeser ke metode pengolahan yang lain. Kita akan kerjasama dengan skala rumah tangga pengolahan mandiri," tutur Salman.

Selain itu, DLH Kota Bandung juga menyiapkan metode lain melalui kerja sama dengan Perumda Pasar untuk membangun tempat pengolahan sampah baru. Meski demikian, Salman mengakui bahwa perubahan skenario ini cukup menyulitkan perencanaan instansinya.

"Tapi belum terpetakan di mana saja, kita akan mencoba mengkaji ulang karena lumayan repot juga kemarin skenarionya sudah dapat dengan 25 insinerator sekarang harus beralih kita agak repot juga," sambungnya. (AN/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya