Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

16 Pos Belanja K/L Dipangkas Sri Mulyani hingga Rp256 Triliun, Berikut Daftarnya!

 Gana Buana
30/1/2025 15:37
16 Pos Belanja K/L Dipangkas Sri Mulyani hingga Rp256 Triliun, Berikut Daftarnya!
Menkeu Sri Mulyani(Dok. BRI)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran pada 16 pos belanja kementerian/lembaga (K/L) dengan total efisiensi mencapai Rp256,1 triliun.

Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto meminta K/L untuk melakukan efisiensi anggaran dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang lebih optimal.

Sebagai respons, Sri Mulyani menetapkan berbagai pos belanja yang perlu dikurangi dengan persentase pemangkasan yang bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%.

Rincian Pos Pemangkasan Anggaran

Berikut adalah daftar 16 pos belanja yang mengalami pemangkasan:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90%

  2. Kegiatan seremonial: 56,9%

  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%

  4. Kajian dan analisis: 51,5%

  5. Diklat dan bimtek: 29%

  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%

  7. Percetakan dan suvenir: 75,9%

  8. Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%

  9. Lisensi aplikasi: 21,6%

  10. Jasa konsultan: 45,7%

  11. Bantuan pemerintah: 16,7%

  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%

  13. Perjalanan dinas: 53,9%

  14. Peralatan dan mesin: 28%

  15. Infrastruktur: 34,3%

  16. Belanja lainnya: 59,1%

Mekanisme Efisiensi

Untuk menjalankan kebijakan ini, setiap menteri atau pimpinan lembaga diwajibkan melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang telah ditetapkan.

Efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, namun tidak berlaku untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Menkeu juga menginstruksikan agar pemangkasan anggaran diprioritaskan terhadap sumber dana yang berasal dari:

  • Anggaran di luar yang bersumber dari pinjaman dan hibah.

  • Rupiah murni pendamping (kecuali tidak dapat dilaksanakan hingga akhir 2025).

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025.

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Menteri atau pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika batas waktu tersebut terlewat tanpa adanya laporan revisi, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencatat pemangkasan anggaran secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.

Kebijakan pemangkasan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya