Bawaslu Bandung Barat Tangani 13 Kasus Pelanggaran Pilkada

Depi Gunawan
01/12/2024 21:34
Bawaslu Bandung Barat Tangani 13 Kasus Pelanggaran Pilkada
Massa di kantor Bawaslu Bandung Barat menuntut penuntasan kasus pelanggaran pilkada.(MI/DEPI GUNAWAN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat menanganani 13 perkara pelanggaran pemilu selama masa kampanye hingga hari pencoblosan.

Pelanggaran tersebut mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang. Dari belasan kasus itu, sebanyak 3 kasus pelanggaran pidana pemilu dinyatakan rampung dan tak memenuhi unsur pidana.

"Yang sudah rampung ada 3 kasus dugaan pidana pemilu. Pertama dugaan netralitas kepala desa di Gununghalu, tidak memenuhi unsur pidana. Kemudian dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon. Ketiga, dugaan pelanggaran pidana berupa pemakaian tempat ibadah. Ketiga kasus ini dinyatakan tapi tidak memenuhi unsur pidana," ungkap Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, Minggu (1/12).

Untuk kasus dugaan politik uang, ia mengatakan, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang.

"Kami terus maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Terbaru kami sedang lakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politik," katanya.

Ia menuturkan, kasus-kasus tersebut sebagian besar telah direkomendasikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena berkaitan dengan pelanggaran pidana.

Dijelaskan Riza, dari pelanggaran Pilkada Bandung Barat juga melibatkan sejumlah kepala desa yang diduga terlibat dalam pelanggaran, termasuk salah satu kasus terbaru di wilayah Cipongkor.

"Beberapa laporan dan temuan yang masuk melibatkan kades. Saat ini, ada 9 kades yang kami identifikasi sebagai terlapor. Salah satu kasus yang mencuat belakangan adalah dugaan money politik," ucapnya.

Lebih jauh, dugaan pelanggaran yang masuk ranah pidana dilakukan oleh tim sukses Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat yang memanfaatkan reses dewan sebagai media kampanye. Kemudian laporan money politik jelang akhir masa kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan Jeje-Asep.

"Ada yang melibatkan pasangan calon nomor 02 dan 03. Untuk nomor 03 kasusnya sudah selesai dengan pelanggaran pidana dan nomor 02 masih dalam proses. Intinya empat pelanggaran yang masuk pidana," jelasnya.

Terkait penanganan pelanggar Pilkada Bandung Barat, Riza memastikan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang memenuhi syarat materiil. Namun, beberapa laporan tidak dapat diproses lebih lanjut karena sudah melewati masa kadaluarsa.

"Kami akan terus bekerja sama dengan Gakkumdu untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini ditangani sesuai hukum," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner