Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua KPPS Jaktim Diberhentikan Buntut Aksi Pencoblosan Pramono-Rano

Tri Subarkah
29/11/2024 14:27
Ketua KPPS Jaktim Diberhentikan Buntut Aksi Pencoblosan Pramono-Rano
Ilustrasi(Dok.Antara)

KETUA kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta petugas ketertiban yang bertugas di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diberhentikan oleh KPU Kota Jakarta Timur usai terbukti mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024 untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

Anggota sekaligus Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan, tidak ada motif politis dan iming-iming uang di balik tindakan kedua orang tersebut mencoblos surat suara di TPS. Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS berinisial RH, Rio menyebut pencoblosan didasarkan rendahnya partisipasi pemilih.

"Dia (RH) ngaku spontan, karena memang dia melihat angka partisipasi pemilih di TPS itu kecil sekali. Tercatat 160 orang yang hadir dari pagi sampai siang dari total DPT Hampir 400. Sehingga dia spontan untuk meminta surat suara itu dicoblos," jelas Rio saat dikonfirmasi, Jumat (29/11).

Ia mengatakan, peristiwa pencoblosan itu dilakukan pada Rabu (27/11) sekitar pukul 12-13 WIB saat waktu istirahat makan siang. Karena sampai saat itu partisipan masih rendah, Ketua KPPS menyuruh KN selaku petugas ketertiban di TPS tersebut untuk mencoblos. Namun, pencoblosan terhadap Pramono-Rano yang dilakukan KN disebut tanpa arahan siapapun.

"Menurut dia (KN), Ketua KKPS hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu si pengawas ketertiban yang tentukan sendiri," terang Rio.

Dari 19 surat suara yang sudah dicoblos, Rio mengungkap hanya satu yang masuk ke kotak suara. Namun, 18 surat suara berhasil diamankan dari tangan KN. Menurut Rio, 18 surat suara it sudah menjadi barang bukti Bawaslu.

Keduanya pun sudah diberhentikan pada Kamis (28/11). Pemberhentian oleh KPU Kota Jakarta Timur didasarkan alasan etik. Namun, Rio menyebut kasus itu selanjutnya telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, polisi, dan jaksa.

"Ketika memang mereka mengakui bahwa ada perbuatan itu, itu sudah cukup bagi kami untuk memecat mereka karena kode etiknya sudah ketahuan. Kalau nanti didalami motif segala macam, teman-teman Bawaslu dan kepolisian yang akan Gakumdu," pungkasnya. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya