Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPU Kota Bandung Gugurkan Pendaftar Calon Wali Kota dari Jalur Perseorangan

Naviandri
14/5/2024 19:30
KPU Kota Bandung Gugurkan Pendaftar Calon Wali Kota dari Jalur Perseorangan
KPU Kota Bandung menggelar rapat pleno penghitungan suara(MI/NAVIANDRI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan satu pasangan calon perorangan yang mendaftar dinyatakan gugur. Pasalnya, syarat dukungan yang harus mereka kantongi tidak memenuhi ketentuan.

"Satu pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal
dukungan. Mereka seharusnya memiliki dukungan 121.705 warga yang tersebar di 16 kecamatan. Setelah dihitung jumlah dukungannya hanya 4.096  yang tersebar di 25 kecamatan. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan syarat minimal," kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti Selasa (14/5).

Menurut dia, KPU Kota Bandung membuka pendaftaran calon Wali Kota
Bandung jalur perseorangan pada 5 hingga 12 Mei 2024. Saat itu
ada tiga pihak yang melakukan konsultasi dan koordinasi terkait
pencalonan jalur perseorangan, yakni  Donny Mulyana Kurnia, kedua Masta
dan ketiga  pasangan Hildan Kristo-Fitriani Syarah.

Baca juga : Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif

"Dari ketiganya, hanya pasangan Hildan Kristo-Fitriani Syarah yang melanjutkan ke tahap pembuatan akun pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU," ungkapnya.

Namun pasngan Hildan Kristo-Fitriani Syarah dinyatakan gugur, karena
tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Bandung
Nomor 543 tahun 2024, Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan
Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Bandung Tahun 2024.

"Pasangan tersebut hanya mendapatkan dukungan sebanyak 4.096 yang
tersebar di 25 kecamatan di Kota Bandung dan kemudian mengembalikan data dan dokumen calon perseorangan," tutur Wenti.

Baca juga : Pertimbangan MK Jaga Caleg Terpilih tak Main-Main dengan Pilihan Pemilih

Dia menambahkan setelah pendaftaran calon perorangan selesai
dilakukan, kini KPU Kota Bandung tengah fokus memperpanjang pendaftaran
panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan. Sebab masih
didapati beberapa kelurahan yang kuotanya belum terpenuhi.

Untuk PPK sendiri, ia mengatakan pelantikan akan dilakukan pada 16 Mei. "Pendaftaran PPS ini telah mulai sejak 2 Mei lalu di tingkat kelurahan. Namun hingga masa akhir pendaftaran pada 8 Mei, masih belum memenuhi kuota minimal, jadi kami memperpanjang waktu pendaftaran PPS."

Kuota yang belum terpenuhi jumlahnya tidak sedikit, yakni ada 93 kelurahan di 29 kecamatan yang belum memenuhi kuota PPS.

Untuk kebutuhan PPS sendiri lanjut Wenti, di setiap kelurahan diperlukan tiga orang. Dengan demikian kuota pendaftaran minimal dua kali, kebutuhan atau enam orang. Adapun kelurahan yang belum memenuhi kuota PPS, di antaranya kelurahan Garuda, Ciroyom, Cibadak, Batununggal, Pasir Endah, dan Jamika.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner