Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kuasa hukum Brigjen Prasetijio Utomo mengaku baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong.
Setidaknya ada dua kasus gratifikasi yang melibatkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Perbuatan Prasetijo dan Napoleon dianggap bertentangan dengan jabatannya. Keduanya telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri.
Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Napoleon meminta jumlah lebih besar dengan alasan bakal dibagi dengan petinggi yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kepada hakim, Ivana mengakui takut kena sanksi karena Prasetijo merupakan petinggi di Korps Bhayangkara.
Setelah sampai di Malaysia, Rahmat dijemput oleh staf Joko Tjandra yang kemudian menuju ke kantornya Exchange.
Dalam dakwaan disebutkan Joko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk membuat action plan dan surat ke Kejaksaang Agung untuk menanyakan status hukum Joko Tjandra dengan biaya US$100 juta.
Action plan tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.
Joko Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Prasetijo mengaku tidak pernah mengatakan dirinya dipanggil Kabareskrim.
Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah dibuka
Joko Tjandra berkilah dirinya membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar untuk kepentingan penghapusan namanya dari daftar red notice.
Prasetijo memerintahkan Fortes untuk mengedit sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter.
Pembakaran surat dilakukan atas perintah langsung Brigjen Prasetijo Utomo pada 8 Juli 2020.
Fransiscus menyebut bahwa Prasetijo dan Tommy sempat bertemu Napoleon di ruangannya dalam periode April-Mei 2020.
Napoleon bersaksi di sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri.
Prasetijo mengaku tidak pernah lagi menerima uang dari Tommy selain US$20 ribu tersebut.
Jaksa penuntut umum Bima Suprayoga sempat mencecar Wibowo terkait keabsahan surat tersebut. Pasalnya, pengajuan pencabutan red notice hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved