Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tri Subarkah
04/12/2020 20:07
Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

JAKSA penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pidana selama 2,5 tahun penjara. Prasetijo menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.

Dalam kasus ini, Joko Tjandra dan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, juga menjadi terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Yeni meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad memutus Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Prasetijo juga dinilai melanggar Pasal 426 Ayat (1) KUHP yakni membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri serta menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghancurkan barang bukti yang termaktub dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.

JPU menilai Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itu dianggap sebagai hal yang memberatkan karena telah mempersulit proses persidangan. Selain itu, sebagai pejabat negara, Prasetijo telah melanggar kewajiban jabatan.

Diketahui, dalam proses pembuatan surat jalan palsu itu, Prasetijo memerintahkan Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri agar mencantumkan keperluan tugas menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Prasetijo juga meminta Doddy untuk mengganti kop surat yang sebelumnya bertuliskan MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL menjadi BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS.

Sementara untuk pejabat YANG menandatangani seharusnya ditulis KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Komjen Listyo Sigit Prabowo, TAPI dicoret dan diganti menjadi namanya.

Selain itu, dalam proses persidangan terungkap bahwa Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya, Komisaris Johny Andrijanto, untuk membakar semua surat yang digunakan selama perjalanan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, serta dirinya dari dan ke Pontianak.

Surat-surat yang menurut Johny berjumlah 32 lembar itu terdiri dari surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat keterangan kesehatan. Menurut Johny, pembakaran surat dilakukan atas perintah langsung Prasetijo sebagai atasannya pada 8 Juli 2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya