Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
JAKSA penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pidana selama 2,5 tahun penjara. Prasetijo menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia.
Dalam kasus ini, Joko Tjandra dan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, juga menjadi terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Yeni meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad memutus Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Prasetijo juga dinilai melanggar Pasal 426 Ayat (1) KUHP yakni membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri serta menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghancurkan barang bukti yang termaktub dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP.
JPU menilai Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itu dianggap sebagai hal yang memberatkan karena telah mempersulit proses persidangan. Selain itu, sebagai pejabat negara, Prasetijo telah melanggar kewajiban jabatan.
Diketahui, dalam proses pembuatan surat jalan palsu itu, Prasetijo memerintahkan Doddy Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri agar mencantumkan keperluan tugas menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.
Prasetijo juga meminta Doddy untuk mengganti kop surat yang sebelumnya bertuliskan MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN RESERSE KRIMINAL menjadi BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS.
Sementara untuk pejabat YANG menandatangani seharusnya ditulis KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI Komjen Listyo Sigit Prabowo, TAPI dicoret dan diganti menjadi namanya.
Selain itu, dalam proses persidangan terungkap bahwa Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya, Komisaris Johny Andrijanto, untuk membakar semua surat yang digunakan selama perjalanan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, serta dirinya dari dan ke Pontianak.
Surat-surat yang menurut Johny berjumlah 32 lembar itu terdiri dari surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat keterangan kesehatan. Menurut Johny, pembakaran surat dilakukan atas perintah langsung Prasetijo sebagai atasannya pada 8 Juli 2020. (OL-14)
DI bawah guyuran hujan lebat, Pemerintah Kabupaten Yahukimo bersama Forkopimda tetap menggelar upacara Taptu dengan khidmat pada Sabtu (16/08) sore, sebagai rangkaian HUT ke-80 RI
Rangkaian kegiatan peringatan 17 Agustus tahun ini dipusatkan di Monas, serupa dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya.
POLRI menggelar Tactical Floor Game (TFG) Operasi Terpusat Merdeka Jaya 2025 di Aula Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Kamis (14/8) untuk persiapan pengamanan HUT ke-80 RI.
Ada korban dari polisi dan masyarakat dalam aksi unjuk rasa di Pati. Ada 38 orang yang saat ini sedang diobati di Rumah Sakit Soewondo. Sebagian besar sudah pulang dari rumah sakit.
Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri AKP Tyan Ludiana Prabowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi penting lantaran peran humas yang kian krusial.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved