Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
JOKO Soegiarto Tjandra akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang surat jalan palsu. Hal itu disampaikan Joko usai jaksa penuntut umum menuntutnya pidana dua tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
"Penasihat hukum dan terdakwa masing-masing akan mengajukan nota pembelaan," kata penasihat hukum Joko Tjandra, Krisna Murti, kepada Hakim Ketua Muhammad Sirad.
Ditemui di luar ruang sidang, Krisna mengatakan bahwa kliennya bukanlah pihak yang berinisiasi dalam pemalsuan surat jalan untuk memudahkan perjalanan selama di Indonesia. Joko Tjandra, lanjutnya, juga tidak mengetahui soal surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan covid-19.
Menurutnya, Anita Kolopaking yang saat itu menjadi pengacara Joko Tjandra meminta petunjuk kepada Prasetijo ihwal rumah sakit di Pontianak yang bisa melakukan tes covid-19.
"Setelah itu, Anita ketemu Prasetijo (mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo). Dan Prasetijo lah yang mengatakan semua diberesin, semua akan menjadi tanggung jawab dia terkait masalah surat itu. Selesai di situ," jelas Krisna.
"Klien kami tidak mengetahui keberadaan surat itu. Isinya salah. Lihat saja tidak pernah, mana mungkin tahu isinya," tandasnya.
Sebelumnya, JPU Yeni Trimulyani meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Joko Tjandra bersalah."Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara dua tahun," kata Yeni.
Yeni menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-14)
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved