Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandara dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Joko Tjandra bersalah.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara dua tahun," kata Yeni membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Yeni menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tuntutan terhadap Joko Tjandra, kata Yeni, telah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, untuk hal yang memberatkan tuntutan, Yeni menilai Joko Tjandra berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan," jelas Yeni. "Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sudah berusia lanjut," sambungnya.
Kasus ini bermula saat Joko Tjandra yang berstatus buronan sejak 17 Juni 2009 meminta pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking, upaya hukum terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2009.
Permohonan PK ke PN Jakarta Selatan ditolak karena tidak dapat menghadirkan Joko Tjandra. Oleh sebab itu, ia meminta Anita mengatur segala urusan, termasuk kedatangannya ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak.
Pengurusan kedatangan Joko Tjandra tersebut dibantu oleh mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Anita meminta Prasetijo agar ada polisi di Pontianak yang dapat menemani Joko Tjandra mencari rumah sakit untuk kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas covid-19 dan surat keterangan sehat.
Alih-alih mengarahkan polisi di Pontianak untuk menemani Joko Tjandra, Prasetijo justru menyanggupi permintaan Anita untuk melakukannya sendiri. Saat Anita menanyakan kejelasan soal pengurusan kelengkapan Joko Tjandra di Pontianak, Prasetijo menjawab, "Sudah kami saja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test Bapak (Joko Tjandra)."
Dalam hal ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan.
Bahkan dalam surat itu, nama Joko Tjandra ditulis sebagai Joko Soegiarto. Adapun jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (OL-14)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved