Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Tri Subarkah
04/12/2020 16:16
Surat Jalan Palsu, Joko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara
.(DOK Bareskrim Polri)

TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandara dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Joko Tjandra bersalah.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara dua tahun," kata Yeni membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Yeni menyebut bahwa terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan terhadap Joko Tjandra, kata Yeni, telah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, untuk hal yang memberatkan tuntutan, Yeni menilai Joko Tjandra berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan," jelas Yeni. "Hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa sudah berusia lanjut," sambungnya.

Kasus ini bermula saat Joko Tjandra yang berstatus buronan sejak 17 Juni 2009 meminta pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking, upaya hukum terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 2009.

Permohonan PK ke PN Jakarta Selatan ditolak karena tidak dapat menghadirkan Joko Tjandra. Oleh sebab itu, ia meminta Anita mengatur segala urusan, termasuk kedatangannya ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak.

Pengurusan kedatangan Joko Tjandra tersebut dibantu oleh mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Anita meminta Prasetijo agar ada polisi di Pontianak yang dapat menemani Joko Tjandra mencari rumah sakit untuk kelengkapan dokumen berupa surat rapid test bebas covid-19 dan surat keterangan sehat.

Alih-alih mengarahkan polisi di Pontianak untuk menemani Joko Tjandra, Prasetijo justru menyanggupi permintaan Anita untuk melakukannya sendiri. Saat Anita menanyakan kejelasan soal pengurusan kelengkapan Joko Tjandra di Pontianak, Prasetijo menjawab, "Sudah kami saja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test Bapak (Joko Tjandra)."

Dalam hal ini, Prasetijo diduga menyalahgunakan posisinya untuk membuat surat jalan palsu terhadap Joko Tjandra. Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan.

Bahkan dalam surat itu, nama Joko Tjandra ditulis sebagai Joko Soegiarto. Adapun jabatan keduanya diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya