Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo mengakui pemberian uang dari pengusaha Tommy Sumardi sebesar US$20 ribu.
Hal itu disampaikan Prasetijo dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Tommy pada sidang lanjutan kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Menurut kesaksian Prasetijo, uang tersebut diserahkan saat ia berada di dalam mobil Tommy. Saat itu, Prasetijo mendampingi Tommy yang hendak bertemu dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, setelah berada di lantai 11 Gedung TNCC, Napoleon ternyata tidak ada di ruangannya.
"Gimana sih. Ji udah janjian belum?" ujar Prasetijo menirukan ucapannya ke Tommy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12).
Sambil menunggu Napoleon kembali, Prasetijo dan Tommy lantas meninggalkan Gedung TNCC. Namun, saat akan berpisah, Prasetijo mengatakan diajak masuk ke dalam mobil Tommy. Dikatakan Prasetijo, saat itu cuaca sedang turun hujan.
"Nah, di mobil tersebut, tiba-tiba dia (Tommy) mengambil, terus kemudian dia ambil uang, langsung diserahkan ke saya," kata Prasetijo.
"Nih bro untuk lo," sambungnya menirukan ucapan Tommy.
Prasetijo mengatakan sempat bertanya maksud dari pemberian uang tersebut. Berdasarkan kesaksiannya, Tommy mengatakan uang tersebut adalah uang persahabatan karena Prasetijo kerap membantu Tommy dalam beberapa kesempatan.
"Saya bilang, 'Ji, ini apaan?' 'Udah ambil aja.' 'Apa ini ji?' 'Ini kan uang untuk lo, uang persahabatan.' 'Banyak banget Ji,' saya bilang gitu. 'Nggak apa-apa Pras.' Saya bilang, 'Uang apa nih Ji?' 'Udah, lo kan sering bantu saya.' Di situ terlintas di benak saya, bahwa memang selama ini saya pernah bantu Pak Haji," papar Prasetijo.
Menurut Hakim Ketua Muhammad Damis, berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Prasetijo, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Mei 2020. Saat itu, Tommy meminta Prasetijo mendampinginya karena takut menghadap Napoleon sendirian.
Saat keduanya sampai ke lantai 11 Gedung TNCC, Napoleon tidak ada di ruangan. Namun, dalam BAP-nya, Prasetijo mengatakan sambil menunggu Napoleon kembali, ia diajak oleh Tommy ke Rumah Makan Meradelima yang berlokasi tak jauh dari Mabes Polri.
"Sambil menunggu Pak Kadiv (Kadivhubinter, Napoleon) saya diajak ke Rumah Makan Meradelima untuk menemui teman Haji Tommy. Setelah beberapa saat, saya bersama Haji Tommy berjalan menuju Mabes Polri, kemudian ketika akan masuk gedung TNCC, Haji Tommy menuju ke mobilnya yang ada di parkiran TNCC," kata Damis membacakan BAP Prasetijo.
Damis melanjutnya, dalam BAP-nya, Prasetijo dijemput oleh Tommy di lobi Gedung TNCC dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, Tommy memperlihatkan uang berjumlah sepuluh ikat mata uang dollar Amerika Serikat kepada Prasetijo.
"Dengan spontan, Haji Tommy memberikan kepada saya dua ikat, masing-masing US$10 ribu, total US$20 ribu. Saya tanya, "Nggak apa-apa ini Ji?" Dia jawab, "Kan lo temen gue, masak nggak boleh ngasih temen." pungkas Damis membacakan BAP.
Saat ditanya lebih lanjut, Prasetijo mengaku tidak pernah lagi menerima uang dari Tommy selain US$20 ribu tersebut. Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bak Bali Joko Tjandra kepada Prasetijo dan Napoleon. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Napoleon menerima uang sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu, sedangkan Prasetijo didakwa menerima US$150 ribu. (OL-8)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved