Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Tjandra, pidana 2,5 tahun penjara. Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dinilai secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang termaktub dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, kemarin.
Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Jumat (4/12), yakni 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Selain itu, Joko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19.
Merespons putusan itu, Joko Tjandra akan mempertimbangkannya. “Akan berpikr-pikir dulu,” jawab Joko Tjandra.
Senada, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut putusan majelis hakim terlalu berat jika dibandingkan dengan tuntutan. Soesilo menegaskan kliennya bukanlah pihak yang menyuruh melakukan untuk pembuatan surat palsu. Dalam fakta persidangan, katanya, Joko Tjandra tidak pernah menyuruh orang membuatkan surat perjalanan yang palsu.
“Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan Pak Joko mengorder surat palsu. Kalaupun tadi disampaikan Pak Joko meminta mengatur perjalanan, itu terkait dengan tiket pewasat, bukan meminta surat jalan atau surat keterangan covid-19 palsu,” katanya seusai sidang.
Prasetijo
Di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo SIK Msi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan ke satu primer,” kata Hakim Sirad, kemarin.
“Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dalam dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga,” sambungnya.
Vonis majelis hakim terhadap Prasetijo lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Adapun hal-hal memberatkan dalam putusan hakim, antara lain Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak 2 kali, yakni pada 6 dan 8 Juni saat menjemput dan mengantar Joko Tjandra dengan perjalanan udara.
“Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri seharusnya bisa mengemban amanat,” jelas Hakim Anggota Sutikna.
Sementara itu, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dipidana 2,5 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Dewi Kolopaking binti H Amir Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sirad. Anita masih akan mempertimbangkan untuk banding. (P-5)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved