Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Tjandra, pidana 2,5 tahun penjara. Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dinilai secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang termaktub dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, kemarin.
Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Jumat (4/12), yakni 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Selain itu, Joko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19.
Merespons putusan itu, Joko Tjandra akan mempertimbangkannya. “Akan berpikr-pikir dulu,” jawab Joko Tjandra.
Senada, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut putusan majelis hakim terlalu berat jika dibandingkan dengan tuntutan. Soesilo menegaskan kliennya bukanlah pihak yang menyuruh melakukan untuk pembuatan surat palsu. Dalam fakta persidangan, katanya, Joko Tjandra tidak pernah menyuruh orang membuatkan surat perjalanan yang palsu.
“Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan Pak Joko mengorder surat palsu. Kalaupun tadi disampaikan Pak Joko meminta mengatur perjalanan, itu terkait dengan tiket pewasat, bukan meminta surat jalan atau surat keterangan covid-19 palsu,” katanya seusai sidang.
Prasetijo
Di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo SIK Msi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan ke satu primer,” kata Hakim Sirad, kemarin.
“Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dalam dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga,” sambungnya.
Vonis majelis hakim terhadap Prasetijo lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Adapun hal-hal memberatkan dalam putusan hakim, antara lain Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak 2 kali, yakni pada 6 dan 8 Juni saat menjemput dan mengantar Joko Tjandra dengan perjalanan udara.
“Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri seharusnya bisa mengemban amanat,” jelas Hakim Anggota Sutikna.
Sementara itu, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dipidana 2,5 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Dewi Kolopaking binti H Amir Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sirad. Anita masih akan mempertimbangkan untuk banding. (P-5)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved