Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun untuk Surat Palsu

Tri Subarkah
23/12/2020 02:10
Joko Tjandra Divonis 2,5 Tahun untuk Surat Palsu
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan Joko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Tjandra, pidana 2,5 tahun penjara. Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dinilai secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang termaktub dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, kemarin.

Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Jumat (4/12), yakni 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Selain itu, Joko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19.

Merespons putusan itu, Joko Tjandra akan mempertimbangkannya. “Akan berpikr-pikir dulu,” jawab Joko Tjandra.

Senada, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut putusan majelis hakim terlalu berat jika dibandingkan dengan tuntutan. Soesilo menegaskan kliennya bukanlah pihak yang menyuruh melakukan untuk pembuatan surat palsu. Dalam fakta persidangan, katanya, Joko Tjandra tidak pernah menyuruh orang membuatkan surat perjalanan yang palsu.

“Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan Pak Joko mengorder surat palsu. Kalaupun tadi disampaikan Pak Joko meminta mengatur perjalanan, itu terkait dengan tiket pewasat, bukan meminta surat jalan atau surat keterangan covid-19 palsu,” katanya seusai sidang.


Prasetijo

Di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo SIK Msi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan ke satu primer,” kata Hakim Sirad, kemarin.

“Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dalam dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga,” sambungnya.

Vonis majelis hakim terhadap Prasetijo lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.

Adapun hal-hal memberatkan dalam putusan hakim, antara lain Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak 2 kali, yakni pada 6 dan 8 Juni saat menjemput dan mengantar Joko Tjandra dengan perjalanan udara.

“Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri seharusnya bisa mengemban amanat,” jelas Hakim Anggota Sutikna.

Sementara itu, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dipidana 2,5 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Dewi Kolopaking binti H Amir Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sirad. Anita masih akan mempertimbangkan untuk banding. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya