Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Tjandra, pidana 2,5 tahun penjara. Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dinilai secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana yang termaktub dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, kemarin.
Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Jumat (4/12), yakni 2 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Joko Tjandra dalam pembuatan surat jalan palsu dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya. Selain itu, Joko Tjandra juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19.
Merespons putusan itu, Joko Tjandra akan mempertimbangkannya. “Akan berpikr-pikir dulu,” jawab Joko Tjandra.
Senada, penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut putusan majelis hakim terlalu berat jika dibandingkan dengan tuntutan. Soesilo menegaskan kliennya bukanlah pihak yang menyuruh melakukan untuk pembuatan surat palsu. Dalam fakta persidangan, katanya, Joko Tjandra tidak pernah menyuruh orang membuatkan surat perjalanan yang palsu.
“Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan Pak Joko mengorder surat palsu. Kalaupun tadi disampaikan Pak Joko meminta mengatur perjalanan, itu terkait dengan tiket pewasat, bukan meminta surat jalan atau surat keterangan covid-19 palsu,” katanya seusai sidang.
Prasetijo
Di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo SIK Msi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dalam dakwaan ke satu primer,” kata Hakim Sirad, kemarin.
“Dan melakukan tindak pidana membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya, melarikan diri dalam dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga,” sambungnya.
Vonis majelis hakim terhadap Prasetijo lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU, yakni 2,5 tahun penjara.
Adapun hal-hal memberatkan dalam putusan hakim, antara lain Prasetijo telah menggunakan surat palsu sebanyak 2 kali, yakni pada 6 dan 8 Juni saat menjemput dan mengantar Joko Tjandra dengan perjalanan udara.
“Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya, terdakwa sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri seharusnya bisa mengemban amanat,” jelas Hakim Anggota Sutikna.
Sementara itu, mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dipidana 2,5 tahun penjara. Vonis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Dewi Kolopaking binti H Amir Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Sirad. Anita masih akan mempertimbangkan untuk banding. (P-5)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved