Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGUSAHA Tommy Sumardi menegaskan dirinya tidak merekayasa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar buronan. Hal itu disampaikan Tommy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tommy menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kesaksian yang sejujurnya selama proses persidangan.
Menurut Tommy, tuduhan rekayasa kasus kepada dirinya itu disampaikan oleh dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Yang pasti, peristiwa penyerahan uang itu benar adanya. Sebagian pihak, khususnya pihak terdakwa Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menuduh saya merekayasa kasus, sungguh tidak masuk akal dan mengada-ada," kata Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Ia juga menyinggung soal putrinya yang berusia 8 tahun yang selama kasus ini bergulir belum pernah ditemuinya lagi.
"Saya punya keluarga, punya anak, dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," ujar Tommy.
"Saya baru bertemu lagi dengan Prasetyo Utomo pada 2020 setelah mengenalnya tahun 1998. Apalagi dengan Napoleon Bonaparte. Untuk apa saya ujuk-ujuk merekayasa kasus terhadap mereka?" tandasnya.
Tommy memohon kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tommy dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim. Damis mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Selasa (29/12) pada pukul 10.00 WIB. (OL-14)
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved