Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENGUSAHA Tommy Sumardi menegaskan dirinya tidak merekayasa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar buronan. Hal itu disampaikan Tommy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tommy menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kesaksian yang sejujurnya selama proses persidangan.
Menurut Tommy, tuduhan rekayasa kasus kepada dirinya itu disampaikan oleh dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
"Yang pasti, peristiwa penyerahan uang itu benar adanya. Sebagian pihak, khususnya pihak terdakwa Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menuduh saya merekayasa kasus, sungguh tidak masuk akal dan mengada-ada," kata Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Ia juga menyinggung soal putrinya yang berusia 8 tahun yang selama kasus ini bergulir belum pernah ditemuinya lagi.
"Saya punya keluarga, punya anak, dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," ujar Tommy.
"Saya baru bertemu lagi dengan Prasetyo Utomo pada 2020 setelah mengenalnya tahun 1998. Apalagi dengan Napoleon Bonaparte. Untuk apa saya ujuk-ujuk merekayasa kasus terhadap mereka?" tandasnya.
Tommy memohon kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tommy dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim. Damis mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Selasa (29/12) pada pukul 10.00 WIB. (OL-14)
Dalam aksi penipuan melalui layanan website palsu itu, masyarakat diarahkan untuk mengajukan layanan paspor melalui situs tersebut dan pembayaran melalui rekening pelaku.
Pemerintah Venezuela klaim 66 anak ditahan secara ilegal di AS setelah dipisahkan dari orangtua mereka selama proses deportasi.
Kakanim Entikong menekankan pentingnya sinergi antarinstansi di perbatasan, termasuk TNI, Polri, Bea Cukai, Karantina, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat.
Tangkal kejahatan transnasional sejak dini di pintu gerbang negara. Perlu kolaborasi dalam pengawasan orang asing. Ditjen Imigrasi memanfaatkan teknologi guna meningkatkan mutu pelayanan.
Pihak Imigrasi tengah menyelidiki dugaan keberadaan dua mantan personel militer Israel (IDF) yang disebut-sebut mengelola vila-vila mewah di Bali.
Upacara pengukuhan yang diikuti sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved