Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tommy Sumardi Tegaskan tidak Rekayasa Kasus Joko Tjandra

Tri Subarkah
17/12/2020 14:04
Tommy Sumardi Tegaskan tidak Rekayasa Kasus Joko Tjandra
.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENGUSAHA Tommy Sumardi menegaskan dirinya tidak merekayasa kasus penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar buronan. Hal itu disampaikan Tommy saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Tommy menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kesaksian yang sejujurnya selama proses persidangan.

Menurut Tommy, tuduhan rekayasa kasus kepada dirinya itu disampaikan oleh dua terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Yang pasti, peristiwa penyerahan uang itu benar adanya. Sebagian pihak, khususnya pihak terdakwa Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menuduh saya merekayasa kasus, sungguh tidak masuk akal dan mengada-ada," kata Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).

Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Ia juga menyinggung soal putrinya yang berusia 8 tahun yang selama kasus ini bergulir belum pernah ditemuinya lagi.

"Saya punya keluarga, punya anak, dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," ujar Tommy.

"Saya baru bertemu lagi dengan Prasetyo Utomo pada 2020 setelah mengenalnya tahun 1998. Apalagi dengan Napoleon Bonaparte. Untuk apa saya ujuk-ujuk merekayasa kasus terhadap mereka?" tandasnya.

Tommy memohon kepada majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tommy dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim. Damis mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Selasa (29/12) pada pukul 10.00 WIB. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya