Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MANTAN Sekretaris NCB Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo pernah diajak rapat oleh Irjen Napoleon Bonaparte untuk membahas surat dari istri Joko Tjandra, Anna Boentaran. Saat itu, Napoleon masih menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Kadivhubinter memanggil kami para pengemban fungsi keinterpolan membicarakan surat itu, lalu diperintahkan untuk menjawab surat," kata Wibowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12). Wibowo mengaku hanya membaca sekilas surat yang dibahas pada saat rapat yang terjadi pada 28 April 2020 tersebut.
Dari yang dibaca, ia mengatakan surat itu berisi permohonan agar nama Joko Tjandra dicabut dari daftar red notice. "Sekilas saja saya baca, itu meminta permohonan untuk pencabutan red notice," jelasnya.
Jaksa penuntut umum Bima Suprayoga sempat mencecar Wibowo terkait keabsahan surat tersebut. Pasalnya, pengajuan pencabutan red notice hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Itu kan menyangkut status Bapak Joko Tjandra, ada permintaan seseorang, saya sebut seseorang karena (dari) Ibu Anna Boentaran, sehingga surat itu cukup dibawa saja, begitu?" tanya Bima.
"Karena suratnya ditunjukkan kepada Kadivhubinter, saya juga tidak tahu suratnya dari mana, siapa yang mengirim, dan langsung dibahas dalam rapat," jawab Wibowo.
Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Kasus tersebut menyeret nama Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka sebagai penerima suap dari Joko Tjandra.
Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak yang memberikan suap. Adapun pengusaha Tommy Sumardi juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai pihak yang menjembatani suap antara Joko Tjandra dan kedua jenderal di institusi Polri.
Lebih lanjut Wibowo juga mengakui bahwa dirinya sempat menandatangani surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat tanggal 4 Mei berisi perihal pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol dan penegasan bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, surat tanggal 5 Mei berisi mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. Oleh sebab itu, Wibowo berharap agar Ditjen Imigrasi dapat mengambil langkah. "Kami berharap supaya ada langkah-langkah lain yang dilakukan oleh Imigrasi dengan mekanisme dalam negeri," jelas Wibowo.
Atas surat tanggal 5 Mei itu, Wibowo menyebut bahwa Dirjen Imigrasi yang saat itu dipimpin oleh Reinhard Silitonga sempat menanyakan keabsahan surat tersebut. "Saya dihubungi oleh Irjen Reinhard Silitonga untuk menanyakan kebenaran surat ini dikirim Interpol atau bukan, lalu saya jawab betul dikirim Interpol, ya sudah selesai," tandasnya. (OL-14)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved