Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Anita turut menjadi terdakwa bersama Joko Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
"Menuntut terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).
Yeni meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menyatakan Anita bersalah karena melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Anita juga dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 223 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar Yeni. "Bahwa terdakwa sebagai seorang praktisi hukum, pengacara, yang mengerti hukum, justru melakukan perbuatan melanggar hukum," sambungnya.
Hal yang meringankan tuntutan JPU yaitu Anita belum pernah dihukum. Dalam perkara ini, Anita menjdi pihak yang menghubungi Prasetijo terkait kedatangan kliennya, Joko Tjandra, ke Indonesia untuk mendaftarkan upaya hukum sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Joko Tjandra dan Anita ditulis dengan mencantumkan jabatan keduanya sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. Selain itu, karena pandemi covid-19, diperlukan dokumen perjalanan selama di Indonesia, di antaranya surat keterangan sehat dan surat bebas covid-19. Kedua dokumen itu juga dipalsukan karena dibuat tanpa didahului dengan tes. (OL-14)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved