Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mantan Pengacara Joko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara

Tri Subarkah
04/12/2020 20:28
 Mantan Pengacara Joko Tjandra Dituntut Dua Tahun Penjara
.(ANTARA/Galih Pradipta)

MANTAN pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Anita turut menjadi terdakwa bersama Joko Tjandra dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Menuntut terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Yeni meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad menyatakan Anita bersalah karena melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Anita juga dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 223 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit serta tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar Yeni. "Bahwa terdakwa sebagai seorang praktisi hukum, pengacara, yang mengerti hukum, justru melakukan perbuatan melanggar hukum," sambungnya.

Hal yang meringankan tuntutan JPU yaitu Anita belum pernah dihukum. Dalam perkara ini, Anita menjdi pihak yang menghubungi Prasetijo terkait kedatangan kliennya, Joko Tjandra, ke Indonesia untuk mendaftarkan upaya hukum sebagai terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam surat jalan palsu tersebut, identitas Joko Tjandra dan Anita ditulis dengan mencantumkan jabatan keduanya sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri. Selain itu, karena pandemi covid-19, diperlukan dokumen perjalanan selama di Indonesia, di antaranya surat keterangan sehat dan surat bebas covid-19. Kedua dokumen itu juga dipalsukan karena dibuat tanpa didahului dengan tes. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya