Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLRI menepis pernyataan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalih Polri, itu tidak ada fakta hukumnya.
Napoleon bersaksi di sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri. Napoleon Bonaparte bersaksi untuk terdakwa Tommy Sumardi.
"Fakta-fakta hukumnya tidak ada (pernyataan Napoleon soal Kabareskrim dan Azis)," papar Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11). Awi menyebut Napoleon tak menyebutkan isu tersebut ketika diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.
"Terkait isu yang dilemparkan oleh terdakwa NB sudah kami sampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak ada di BAP. Sama pengacaranya tersangka TS sudah dijawab juga kan? Sudah dijawab juga," ungkapnya.
Sebelumnya, Napoleon menceritakan pertemuannya dengan pengusaha Tommy Sumardi pada April 2020. Napoleon mengaku bahwa Tommy mendatangi ruangannya didampingi dengan Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Dibeberkan Napoleon, Tommy Sumardi sempat meminta Prasetijo untuk keluar ruangan. Alhasil, Tommy menceritakan soal status red notice Djoko Tjandra kepada Napoleon.
"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan untuk minta bantuan mengecek status red notice Joko Tjandra. Lalu saya bertanya kepada terdakwa, 'Saudara ini siapanya joko Tjandra? Lawyer-nya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apanya Joko?' 'Saya temannya,' jawab terdakwa," ucap Napoleon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Napoleon awalnya heran dengan sosok Tommy Sumardi lantaran bisa mengajak Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen untuk menemui Napoleon. Tak hanya itu, Napoleon menuturkan bahwa Tommy menyeret-nyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan, kata Napoleon, Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim. "Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim polri. 'Apa perlu telepon?' Saya bilang tidak usah," papar Napoleon. (OL-14)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved