Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SIDANG lanjutan dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, Hakim Ketua Muhammad Damis berhalangan hadir.
"Ketua hakimnya berhalangan. Beliau cuti ada keperluan yang sangat mendesak yang tidak dapat ditinggalkan ke Makassar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).
Akibatnya, sidang dengan terdakwa Joko Tjandra dijadwalkan ulang menjadi minggu depan ke 28 Januari mendatang. Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut penasihat hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo, JPU akan menghadirkan dua saksi ahli IT dari Polri. "Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda dua ahli dari IT Polri," terang Soesilo.
Dalam perkara ini, Joko Tjandra yang merupakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra diduga menyuap dua jenderal di Polri. Keduanya ialah mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Penyuapan terhadap kedua jenderal tersebut diduga untuk menghapus namanya dari daftar buronan agar bisa masuk ke Indonesia. Itu dilakukan agar Joko Tjandra dapat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyuapan dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Berdasarkan kesaksian Tommy, uang sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon dan US$150 ribu untuk Prasetijo. (OL-14)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Kuasa hukum Brigjen Prasetijio Utomo mengaku baru kali itu penyerahan berkas perkara tahap II (P21) dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.
Yeni meminta penasihat hukum Anita untuk membaca surat dakwaan secara keseluruhan dan tidak sepotong-potong.
Setidaknya ada dua kasus gratifikasi yang melibatkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.
Perbuatan Prasetijo dan Napoleon dianggap bertentangan dengan jabatannya. Keduanya telah membiarkan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia yang mestinya ditangkap Polri.
Napoleon diduga meminta jatah suap yang lebih ke Djoko Tjandra dengan klaim bukan untuk dirinya saja.
Napoleon meminta jumlah lebih besar dengan alasan bakal dibagi dengan petinggi yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved