Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Totok Suharyanto membantah Brigjen Prasetijo Utomo saat proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar buronan.
Totok mengakui, saat diperiksa, Prasetijo memang mengeluh sakit. Namun ia membantah apabila mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu sempat diopname. Ini sekaligus membantah pertanyaan Hakim Ketua Muhammad Damis yang menyinggung keterangan Prasetijo dalam sidang sebelumnya.
"Yang bersangkutan (Prasetijo) pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini sebagai saksi, dia mengatakan dia dalam keadaan diopname pada waktu itu, ataukah dalam keadaan sakit, atau terbaring di rumah sakit? Seperti apa kondisi sesungguhnya pada saat itu?" tanya Damis kepada Totok di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).
"Memang waktu itu ada keluhan sakit Yang Mulia, tapi waktu itu sudah kita panggilkan dokter untuk dilakukan pemeriksaan, dan waktu itu diberi kesempatan untuk yang bersangkutan tetap melanjutkan untuk pemeriksaan," jawab Totok.
Menurut Totok, penyidik telah memberikan kebebasan terhadap Prasetijo saat diambil keterangannya. Hal tersebut terejawantahkan karena pemeriksaan dilakukan di ruang khusus, yakni Aula Dittipikor Mabes Polri. Saat Prasetijo mengeluh pusing, ia juga menjelaskan penyidik langsung menghubungi dokter.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan di saat itu juga, kemudian dilakukan tensi, kemudian diberikan obat, dan diberikan kesempatan untuk istirahat di tempat, kemudian pemeriksaan kita hentikan sementara," papar Totok.
Baca juga : Komnas HAM Belum Punya Kesimpulan terkait Peristiwa KM 50
Bahkan saat penyidik bertanya ihwal kelanjutan pemeriksaan, menurut Totok, Prasetijo mengatakan bersedia untuk dilanjutkan. Totok juga menegaskan tidak ada tekanan baik fisik maupun psikis terhadap Prasetijo saat diambil keterangannya.
Dalam kasus tersebut, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra diduga menyuap Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus namanya dari daftar buronan agar bisa masuk ke Indonesia. Itu dilakukan agar Joko Tjandra dapat mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyuapan dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Berdasarkan kesaksian Tommy, uang sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon, sedangkan US$150 ribu untuk Prasetijo. (P-5)
Booth adalah seorang pencuri ulung yang mengincar tiga telur emas Cleopatra yang sangat berharga. Namun, ketika Hartley berhasil menangkap Booth, ia justru dijebak
CSB yang menjadi rekan bisnis Jessica Iskandar ditangkap di Thailand setelah masuk red notice interpol.
Langkah Firli Bahuri mengumumkan surat penangkapan dan pencarian Harun Masiku sebagai pengalihan isu dari kasus pemerasan terhadap SYL.
Kantor Imigrasi Bali menangkap PM, buronan interpol asal Rusia, saat patroli terhadap orang asing.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
Joko Tjandra dan Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena kasus surat jalan palsu, sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman 3 tahun untuk kasus yang sama.
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan penerbangan.
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved