Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BURONAN Interpol asal Rusia berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali saat patroli terhadap orang asing, Jumat (1/9) dinihari. Buronan berinisial PM, 32, tersebut berhasil diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak 13 Januari 2023 di negaranya. Setelah lari ke luar negeri dan dikeluarkan red notice, Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion, 15 Agustus 2023.
Sebab, IRD adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Baca juga: Warga Australia Harus Tukar Ginjal dengan Tiket Pesawat
PM diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 1 September 2023. Setelah diamankan, maka yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang sejauh soal dokumen terhadap yang bersangkutan. Soal jenis kejahatan akan ada polisi yang akan memeriksanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar US$3.000-US$4.000 per bulan dari keluarganya di Rusia.
Baca juga: Polres Badung Tembak Pelaku Begal di Destinasi Wisata Bali
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan, pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam (pukul 23.40 WITA) atau menjelang dinihari, sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," terang Sugito. Untuk proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polda Bali. (Z-3)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Seluruh WNA yang diamankan terancam sanksi tegas atas pelanggaran izin tinggal dan dugaan keterlibatan dalam kejahatan siber.
PENTAGON di bawah Donald Trump menginstruksikan sekitar 1.500 personel militer aktif yang bermarkas di Alaska untuk bersiaga menghadapi kemungkinan penugasan ke Minnesota,
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia, Silmy Karim menegaskan bahwa kehadiran fungsi keimigrasian di pusat ekonomi seperti IWIP sangat strategis.
Kemenimipas melakukan evaluasi atas sejumlah kendala yang masih dihadapi sepanjang 2025, baik dalam aspek pelayanan, koordinasi, maupun adaptasi kelembagaan.
Imigrasi memperketat pengawasan keimigrasian di kawasan industri dan pertambangan yang melibatkan tenaga kerja asing (TKA). Operasi ini menyasar sejumlah lokasi, termasuk di PT IMIP
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved