Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BURONAN Interpol asal Rusia berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali saat patroli terhadap orang asing, Jumat (1/9) dinihari. Buronan berinisial PM, 32, tersebut berhasil diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak 13 Januari 2023 di negaranya. Setelah lari ke luar negeri dan dikeluarkan red notice, Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion, 15 Agustus 2023.
Sebab, IRD adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
Baca juga: Warga Australia Harus Tukar Ginjal dengan Tiket Pesawat
PM diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 1 September 2023. Setelah diamankan, maka yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berwenang sejauh soal dokumen terhadap yang bersangkutan. Soal jenis kejahatan akan ada polisi yang akan memeriksanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023. Kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar US$3.000-US$4.000 per bulan dari keluarganya di Rusia.
Baca juga: Polres Badung Tembak Pelaku Begal di Destinasi Wisata Bali
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan, pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang bersangkutan pada 31 Agustus 2023 malam (pukul 23.40 WITA) atau menjelang dinihari, sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut," terang Sugito. Untuk proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polda Bali. (Z-3)
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Indonesia dengan Swiss sudah menandatangani perjanjian MLA sejak tahun 2019. Ke depannya, diharapkan kerja sama kedua negara bisa diperluas lagi, tak hanya di bidang hukum.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved