Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TERDAKWA pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan, Tommy Sumardi, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Tangis Tommy pecah ketika menyinggung soal putrinya yang berusia 8 tahun. Karena kasus yang menjeratnya, Tommy mengatakan tidak bisa bertemu anak dan istrinya.
"Sebelum saya dipenjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri. Dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan di mana bapaknya. Istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," kata Tommy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
"Saya diberi tahu sama istri saya bahwa saking kangennya dengan saya, semua baju yang pernah saya pakai dicium-cium sama anak perempuan saya. Hancur hati saya mendengar cerita ini," sambungnya sambil terisak.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka. Mulanya, ia hanya dipanggil oleh Propam Polri sebagai saksi untuk mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan kasus surat jalan palsu. Saat itu, penyidik Propam memintanya untuk berkata dengan jujur dan membuka fakta seterang-terangnya.
"Ternyata pengakuan saya ada risikonya. Perkara bergulir menjadi kasus suap tindak pidana korupsi dan ditahan. Saya awalnya kaget dan syok. Saya ditetapkan tersangka, apalagi kemudian saya ditahan, astaghfirullah. Maaf Yang Mulia," ujar Tommy.
Ia menegaskan seluruh hal yang telah disampaikannya dalam persidangan adalah fakta yang sebenar-benarnya. Oleh sebab itu, ia memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan. Dion juga menyebut bahwa Tommy bukan pelaku utama dalam perkara tersebut, melainkan hanya turut serta.
Apalagi, lanjut Dion, perkara suap penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dari daftar buronan juga diungkap melalui Tommy, bukan karena operasi tangkap tangan atau penyadapan.
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut langsung memberikan replik tertulis atas pledoi Tommy. Dalam repliknya, JPU tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Pada Selasa (15/12) lalu, JPU menuntut Tommy dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim. Damis mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Selasa (29/12) pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Tommy yang juga merupakan besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diduga menjadi perantara suap dari Joko Tjandra ke Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Tommy mengakui sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon dan US$150 ribu untuk Prasetijo. (OL-14)
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved