Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA pengurusan penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buronan, Tommy Sumardi, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Tangis Tommy pecah ketika menyinggung soal putrinya yang berusia 8 tahun. Karena kasus yang menjeratnya, Tommy mengatakan tidak bisa bertemu anak dan istrinya.
"Sebelum saya dipenjara, setiap malam dia tidur bersama saya dan istri. Dia tidak akan tidur apabila saya belum masuk kamar tidur. Sekarang setiap hari dia menanyakan di mana bapaknya. Istri saya menyampaikan bahwa bapak sedang pergi ke Kalibata," kata Tommy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
"Saya diberi tahu sama istri saya bahwa saking kangennya dengan saya, semua baju yang pernah saya pakai dicium-cium sama anak perempuan saya. Hancur hati saya mendengar cerita ini," sambungnya sambil terisak.
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka. Mulanya, ia hanya dipanggil oleh Propam Polri sebagai saksi untuk mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo berkaitan dengan kasus surat jalan palsu. Saat itu, penyidik Propam memintanya untuk berkata dengan jujur dan membuka fakta seterang-terangnya.
"Ternyata pengakuan saya ada risikonya. Perkara bergulir menjadi kasus suap tindak pidana korupsi dan ditahan. Saya awalnya kaget dan syok. Saya ditetapkan tersangka, apalagi kemudian saya ditahan, astaghfirullah. Maaf Yang Mulia," ujar Tommy.
Ia menegaskan seluruh hal yang telah disampaikannya dalam persidangan adalah fakta yang sebenar-benarnya. Oleh sebab itu, ia memohon agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan kliennya telah bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan. Dion juga menyebut bahwa Tommy bukan pelaku utama dalam perkara tersebut, melainkan hanya turut serta.
Apalagi, lanjut Dion, perkara suap penghapusan nama terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra dari daftar buronan juga diungkap melalui Tommy, bukan karena operasi tangkap tangan atau penyadapan.
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut langsung memberikan replik tertulis atas pledoi Tommy. Dalam repliknya, JPU tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya. Pada Selasa (15/12) lalu, JPU menuntut Tommy dengan pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya mengagendakan putusan dari majelis hakim. Damis mengatakan sidang putusan akan dilakukan pada Selasa (29/12) pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Tommy yang juga merupakan besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diduga menjadi perantara suap dari Joko Tjandra ke Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Tommy mengakui sebanyak US$370 ribu dan Sing$200 ribu diberikan kepada Napoleon dan US$150 ribu untuk Prasetijo. (OL-14)
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved